Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
186/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst ANTORI PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 186/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Boyke Permana, S.HANTORI
Tergugat
NoNama
1PT BATARA TABARAKA (GOLDEN BOUTIQUE HOTEL)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.        Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ;

3.         Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang  Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah Proses dan Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil  tahun 2023, dan 2024 yang belum diambil sebesar Total Rp.111.279.687.- ( Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) ;   

4.        Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai Uang  Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah Proses dan Uang Pengganti Cuti Tahunan yang belum diambil  tahun 2023, dan 2024 yang belum diambil sebesar Total Rp.111.279.687.- ( Seratus Sebelas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah ) ;        

5.         Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak