Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM - 251/M.1.10/Eoh.2/10/2024
- Terdakwa :
- Nama Lengkap
|
:
|
DENI RHAMDANI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3175021005890017
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Thn / 10 Mei 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Cipinang Baru Timur Rt. 015 / 018 Kel. Cipinang, Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta. Atau Desa Sindang Sinor Kec. Lebak Wangi, Kab. Kuningan, Prov. Jawa Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan Terdakwa
|
:
|
28 Agustus 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa DENI RHAMDANI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
18 September 2024 s/d 27 Oktober 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN II Sejak
|
:
|
-
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
-
|
- Dakwaan
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa DENI RHAMDANI pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2022 sampai dengan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di kantor PT. RAJAWALI MITRA FARMA yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok C No. 31 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa DENI RHAMDANI bekerja di PT. RAJAWALI MITRA FARMA sejak tanggal 4 Januari 2021 sebagai bagian Administrasi Penagihan (inkaso) dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa yaitu untuk menerima uang tagihan dari salesman dan setelah itu merekap uang tagihan, lalu disetorkan ke bagian keuangan yang mana terdakwa DENI RAMDANI menerima gaji/upah setiap bulan sebesar Rp. 4.620.000 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Administrasi Penagihan (inkaso), prosedur yang harus dilakukan terdakwa adalah terdakwa DENI RHAMDANI melakukan penagihan kepada para pelanggan atau customer PT RAJAWALI MITRA FARMA. Selanjutnya para customer melakukan pembayaran dengan cara tunai melalui terdakwa DENI RHAMDANI atau transfer melalui rekening terdakwa yaitu ke rekening BCA dengan nomor rekening 8810280485 atas nama DENI RHAMDANI atau transfer langsung ke rekening BCA milik PT. RAJAWALI MITA FARMA dengan nomor rekening 00398839999 atas nama RAJAWALI MITRA FARMA. Setiap pelanggan atau customer yang melakukan pembayaran secara transfer ke rekening terdakwa DENI RHAMDANI, terdakwa DENI RHAMDANI harus menarik tunai uang pembayaran tersebut dan selanjutnya disetorkan melalui bank ke rekening PT RAJAWALI MITRA FARMA, lalu setelah disetorkan terdakwa DENI RHAMDANI harus membuat catatan dan melaporkannya ke saksi JULIA untuk di input pembayaran di sistem;
- Bahwa sekira tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa mendapatkan pembayaran dari Apotik Sumber Sehat, Outlet dr. Suwanto, dan Apotik Sederhana Sumber Sehat baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 8810280485 atas nama DENI RHAMDANI dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sumber Sehat pada tahun 2022 didapat sebesar Rp. 7.468.857.485,00 (tujuh milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) sedangkan yang disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI ke perusahaan sebesar Rp. 7.021.852.540,00 (tujuh milyar dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI sebesar Rp.447.004.945,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sumber Sehat pada tahun 2023 didapat sebesar Rp. 6.075.649.912,00 (enam milyar tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sedangkan yang disetorkan oleh terdakwa ke PT. RAJAWALI MITA FARMA sebesar Rp. 5.654.889.878,00 (lima milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI adalah sebesar Rp.420.760.034,00 (empat ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga puluh empat rupiah).
Dengan demikian total uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke PT RAJAWALI MITRA FARMA dari pembayaran Apotek Sumber Sehat sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 867.764.979,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
- Bahwa pembayaran yang dilakukan Outlet dr. Suwanto pada tahun 2022 didapat sebesar Rp. 1.000.704.946,00 (satu milyar tujuh ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) sedangkan yang disetorkan terdakwa DENI RHAMDANI ke PT RAJAWALI MITRA FARMA adalah sebesar Rp. 327.290.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI adalah sebesar Rp.673.414.946,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah)
Bahwa Rekap pembayaran piutang Outlet dr. Suwanto pada tahun 2023 didapat sebesar Rp. 673.698.046 (enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus embilan puluh delapan ribu empat puluh enam rupiah), tercatat yang di setorkan tersangka DENI RHAMDANI ke perusahaan sebesar Rp. 209.147.903 (dua ratus sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga rupiah), sehingga selisih yang tidak di setorkan oleh tersangka DENI RHAMDANI sebesar Rp. 464.550.143,00 (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu seratus empat puluh tiga rupiah)
Dengan demikian total uang yang tidak di setorkan oleh terdakwa ke PT RAJAWALI MITRA FARMA dari pembayaran Outlet dr. Suwanto pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.137.965.089,00 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh lima juta delapan puluh sembilan rupiah)
- Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sederhana Sumber Sehat pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.697.267.248 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.577.971.848,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.119.295.400,00 (seratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sederhana Sumber Sehat pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.302.035.183,00 (satu milyar tiga ratus dua juta tiga puluh lima ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dan disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.068.826.177,00 (satu milyar enam puluh delapan juta delapan ratus ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 233.209.006,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu enam rupiah).
Dengan demikian jumlah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa dari pembayaran Apotik Sederhana Sumber Sehat pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 352.504.406 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus empat ribu empat ratus enam rupiah).
- Bahwa total pembayaran dari Apotik Sumber Sehat, outlet dr. Suwanto, dan Apotik Sederhana Sumber Sehat yang diberikan kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada PT RAJAWALI MITRA FARMA adalah sebesar Rp. 18.218.212.820,00 (delapan belas milyar dua ratus delapan belas juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) namun uang pembayaran yang terdakwa setorkan ke rekening BCA milik PT. RAJAWALI MITA FARMA dengan nomor rekening 00398839999 atas nama RAJAWALI MITRA FARMA sebesar Rp. 15.859.978.346,00 (lima belas milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 2.358.234.474 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak terdakwa setorkan ke rekening PT RAJAWALI MITRA FARMA melainkan terdakwa DENI RHAMDANI gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa DENI RHAMDANI;
- Bahwa pada tanggal 28 November 2023 saksi HENDRA selaku Direktur PT RAJAWALI MITRA FARMA melakukan pemeriksaan atau menanyakan posisi hutang supplier dan piutang custumer dan sisa stock yang ada di PT. RAJAWALI MITRA FARMA kepada saksi JULIA selaku bagian keuangan PT RAJAWALI MITRA FARMA. Kemudian saksi JULIA melaporkan kepada saksi HENDRA bahwa jumlah hutang saat itu lebih besar daripada piutang/ pembayaran tagihan perusahaan yakni terdapat selisih sebesar Rp 2.358.234.474,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah), sehingga dengan demikian saksi HENDRA merasa janggal dan meminta saksi JULIA bersama terdakwa DENI RHAMDANI untuk melakukan pengecekan keuangan di PT. RAJAWALI MITRA FARMA. Selanjutnya pada saat di lakukan pengecekan keuangan tersebut terdakwa DENI RHAMDANI mengatakan kepada saksi HENDRA bahwa “kayaknya tidak sebesar ini deh Pak ini hanya salah posting”, lalu pada sore hari saksi JULIA mendekati terdakwa DENI RHAMDANI karena marasa resah dan saksi JULIA mengatakan pada terdakwa DENI RHAMDANI “kalau cuma salah posting kamu jangan khawatir, tapi kalau kamu pakai uangnya kamu harus ganti” dan terdakwa DENI RHAMDANI menjawab “iya Mam”.
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 terdakwa DENI RHAMDANI tidak masuk kantor dan ketika dihubungi via telepon tidak aktif sehingga saksi HENDRA merasa curiga terhadap terdakwa DENI RHAMDANI dan akhirnya saksi HENDRA dan saksi JULIA mendatangi kediaman terdakwa DENI RHAMDANI yang beralamat di Cipinang Baru Timur Rt. 015 / 018, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Pada awalnya terdakwa DENI RHAMDANI tidak ada dirumah pergi menggunakan kendaraan mobil dan akhirnya terdakwa DENI RHAMDANI pun pulang ke rumah dan terdakwa DENI RHAMDANI diinterogasi berkaitan dengan selisih uang PT RAJAWALI MITRA FARMA sebesar Rp. 2.358.234.474,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dan saat itu terdakwa DENI RHAMDANI mengakui bahwa benar telah menggunakan uang setoran dari Apotik Sumber Sehat, outlet Dr Suwanto, dan Apotik Sederhana Sumber sehat tersebut untuk keperluan pribadi;
- Bahwa terdakwa DENI RHAMDANI telah menggunakan uang milik PT. RAJAWALI MITRA FARMA sebesar Rp 2.358.234.474,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa antara lain:
- Untuk DP Mobil Hyundai Creta sebesar Rp. 180.000.000,00;
- Cicilan Mobil selama 18 (delapan belas) kali sebesar Rp. 70.200.000,00;
- Membeli sepatu sebanyak 5 (lima) pasang sebesar Rp. 13.000.000,00;
- Membeli Kamera Drone 1 (satu) sebesar Rp. 14.000.000,00;
- Keperluan marathon selama 2 tahun (kurang lebih Rp. 50.000.000,00;
- Membayar Mahar Paguyuban (orang pintar alias dukun) sebesar Rp. 900.000.000,00;
- Modal Usaha Pakaian Olahraga sebesar Rp. 10.000.000,00;
- Kebutuhan Pribadi sebesar Rp. 199.000.000,00;
- Membeli handphone iPhone 13 Promax Rp. 25.000.000,00;
- Membeli 4 (empat) buah Jam tangan sebesar Rp. 5.000.000,00.
- Bahwa hasil penjualan barang-barang milik PT. RAJAWALI MITRA FARMA tidak terdakwa setorkan kepada PT. RAJAWALI MITRA FARMA melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa DENI RHAMDANI tanpa izin dari PT. RAJAWALI MITRA FARMA selaku pemilik barang;
- Bahwa perbuatan terdakwa DENI RHAMDANI mengakibatkan PT. RAJAWALI MITRA FARMA mengalami kerugian sebesar Rp 2.358.234.474 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DENI RHAMDANI pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2022 sampai dengan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di kantor PT. RAJAWALI MITRA FARMA yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok C No. 31 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa DENI RHAMDANI sebagai Administrasi Penagihan (inkaso) pada PT. RAJAWALI MITRA FARMA menerima pembayaran dengan cara tunai melalui terdakwa DENI RHAMDANI atau transfer melalui rekening terdakwa yaitu ke rekening BCA dengan nomor rekening 8810280485 atas nama DENI RHAMDANI atau transfer langsung ke rekening BCA milik PT. RAJAWALI MITA FARMA dengan nomor rekening 00398839999 atas nama RAJAWALI MITRA FARMA;
- Bahwa setiap pelanggan atau customer yang melakukan pembayaran secara transfer ke rekening terdakwa DENI RHAMDANI, terdakwa DENI RHAMDANI harus menarik tunai uang pembayaran tersebut dan selanjutnya disetorkan melalui bank ke rekening PT RAJAWALI MITRA FARMA;
- Bahwa sekira tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa mendapatkan pembayaran dari Apotik Sumber Sehat, Outlet dr. Suwanto, dan Apotik Sederhana Sumber Sehat baik secara tunai maupun transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 8810280485 atas nama DENI RHAMDANI dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sumber Sehat pada tahun 2022 didapat sebesar Rp. 7.468.857.485,00 (tujuh milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) sedangkan yang disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI ke perusahaan sebesar Rp. 7.021.852.540,00 (tujuh milyar dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI sebesar Rp.447.004.945,- (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sumber Sehat pada tahun 2023 didapat sebesar Rp. 6.075.649.912,00 (enam milyar tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sedangkan yang disetorkan oleh terdakwa ke PT. RAJAWALI MITA FARMA sebesar Rp. 5.654.889.878,00 (lima milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI adalah sebesar Rp.420.760.034,00 (empat ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu tiga puluh empat rupiah).
Dengan demikian total uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke PT RAJAWALI MITRA FARMA dari pembayaran Apotek Sumber Sehat sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 867.764.979,00 (delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
- Bahwa pembayaran yang dilakukan Outlet dr. Suwanto pada tahun 2022 didapat sebesar Rp. 1.000.704.946,00 (satu milyar tujuh ratus empat ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah) sedangkan yang disetorkan terdakwa DENI RHAMDANI ke PT RAJAWALI MITRA FARMA adalah sebesar Rp. 327.290.000,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa DENI RHAMDANI adalah sebesar Rp.673.414.946,00 (enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah)
Bahwa Rekap pembayaran piutang Outlet dr. Suwanto pada tahun 2023 didapat sebesar Rp. 673.698.046 (enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus embilan puluh delapan ribu empat puluh enam rupiah), tercatat yang di setorkan tersangka DENI RHAMDANI ke perusahaan sebesar Rp. 209.147.903 (dua ratus sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga rupiah), sehingga selisih yang tidak di setorkan oleh tersangka DENI RHAMDANI sebesar Rp. 464.550.143,00 (empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu seratus empat puluh tiga rupiah)
Dengan demikian total uang yang tidak di setorkan oleh terdakwa ke PT RAJAWALI MITRA FARMA dari pembayaran Outlet dr. Suwanto pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.137.965.089,00 (satu milyar seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh lima juta delapan puluh sembilan rupiah)
- Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sederhana Sumber Sehat pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.697.267.248 (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.577.971.848,00 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.119.295.400,00 (seratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah).
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Apotik Sederhana Sumber Sehat pada tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.302.035.183,00 (satu milyar tiga ratus dua juta tiga puluh lima ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dan disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 1.068.826.177,00 (satu milyar enam puluh delapan juta delapan ratus ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah), sehingga selisih yang tidak disetorkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 233.209.006,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu enam rupiah).
Dengan demikian jumlah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa dari pembayaran Apotik Sederhana Sumber Sehat pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp. 352.504.406 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus empat ribu empat ratus enam rupiah).
- Bahwa total pembayaran dari Apotik Sumber Sehat, outlet dr. Suwanto, dan Apotik Sederhana Sumber Sehat yang diberikan kepada terdakwa untuk dibayarkan kepada PT RAJAWALI MITRA FARMA adalah sebesar Rp. 18.218.212.820,00 (delapan belas milyar dua ratus delapan belas juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah) namun uang pembayaran yang terdakwa setorkan ke rekening BCA milik PT. RAJAWALI MITA FARMA dengan nomor rekening 00398839999 atas nama RAJAWALI MITRA FARMA sebesar Rp. 15.859.978.346,00 (lima belas milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 2.358.234.474 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) yang tidak terdakwa setorkan ke rekening PT RAJAWALI MITRA FARMA melainkan terdakwa DENI RHAMDANI gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa DENI RHAMDANI;
- Bahwa pada tanggal 28 November 2023 saksi HENDRA selaku Direktur PT RAJAWALI MITRA FARMA melakukan pemeriksaan atau menanyakan posisi hutang supplier dan piutang custumer dan sisa stock yang ada di PT. RAJAWALI MITRA FARMA kepada saksi JULIA selaku bagian keuangan PT RAJAWALI MITRA FARMA. Kemudian saksi JULIA melaporkan kepada saksi HENDRA bahwa jumlah hutang saat itu lebih besar daripada piutang/ pembayaran tagihan perusahaan yakni terdapat selisih sebesar Rp. 2.358.234.474,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah), sehingga dengan demikian saksi HENDRA merasa janggal dan meminta saksi JULIA bersama terdakwa DENI RHAMDANI untuk melakukan pengecekan keuangan di PT. RAJAWALI MITRA FARMA. Selanjutnya pada saat di lakukan pengecekan keuangan tersebut terdakwa DENI RHAMDANI mengatakan kepada saksi HENDRA bahwa “kayaknya tidak sebesar ini deh Pak ini hanya salah posting”, lalu pada sore hari saksi JULIA mendekati terdakwa DENI RHAMDANI karena marasa resah dan saksi JULIA mengatakan pada terdakwa DENI RHAMDANI “kalau cuma salah posting kamu jangan khawatir, tapi kalau kamu pakai uangnya kamu harus ganti” dan terdakwa DENI RHAMDANI menjawab “iya Mam”.
- Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 terdakwa DENI RHAMDANI tidak masuk kantor dan ketika dihubungi via telepon tidak aktif sehingga saksi HENDRA merasa curiga terhadap terdakwa DENI RHAMDANI dan akhirnya saksi HENDRA dan saksi JULIA mendatangi kediaman terdakwa DENI RHAMDANI yang beralamat di Cipinang Baru Timur Rt. 015 / 018, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Pada awalnya terdakwa DENI RHAMDANI tidak ada dirumah pergi menggunakan kendaraan mobil dan akhirnya terdakwa DENI RHAMDANI pun pulang ke rumah dan terdakwa DENI RHAMDANI diinterogasi berkaitan dengan selisih uang PT RAJAWALI MITRA FARMA sebesar Rp. 2.358.234.474,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) dan saat itu terdakwa DENI RHAMDANI mengakui bahwa benar telah menggunakan uang setoran dari Apotik Sumber Sehat, outlet Dr Suwanto, dan Apotik Sederhana Sumber sehat tersebut untuk keperluan pribadi;
- Bahwa terdakwa DENI RHAMDANI telah menggunakan uang milik PT. RAJAWALI MITRA FARMA sebesar Rp 2.358.234.474,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) untuk keperluan pribadi terdakwa antara lain:
- Untuk DP Mobil Hyundai Creta sebesar Rp. 180.000.000,00;
- Cicilan Mobil selama 18 (delapan belas) kali sebesar Rp. 70.200.000,00;
- Membeli sepatu sebanyak 5 (lima) pasang sebesar Rp. 13.000.000,00;
- Membeli Kamera Drone 1 (satu) sebesar Rp. 14.000.000,00;
- Keperluan marathon selama 2 tahun (kurang lebih Rp. 50.000.000,00;
- Membayar Mahar Paguyuban (orang pintar alias dukun) sebesar Rp. 900.000.000,00;
- Modal Usaha Pakaian Olahraga sebesar Rp. 10.000.000,00;
- Kebutuhan Pribadi sebesar Rp. 199.000.000,00;
- Membeli handphone iPhone 13 Promax Rp. 25.000.000,00;
- Membeli 4 (empat) buah Jam tangan sebesar Rp. 5.000.000,00.
- Bahwa hasil penjualan barang-barang milik PT. RAJAWALI MITRA FARMA tidak terdakwa setorkan kepada PT. RAJAWALI MITRA FARMA melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa DENI RHAMDANI tanpa izin dari PT. RAJAWALI MITRA FARMA selaku pemilik barang;
- Bahwa perbuatan terdakwa DENI RHAMDANI mengakibatkan PT. RAJAWALI MITRA FARMA mengalami kerugian sebesar Rp 2.358.234.474 (dua milyar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo 64 ayat 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 08 November 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|