1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung Desa Jurung Kecamatan Merawang pada Tanggal 17 Februari 2008 telah meninggal dunia seorang wanita bernama Anitin karena kecelakaan dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Desa Jurung
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat:
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Anitin ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|