Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menetapkan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator:
PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TINAMBUNAN, S.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Jalan Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat;
ALFRA TAMAS GIRSANG, S.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-221 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021, beralamat kantor di Gedung 18 Office Park Lt. 22 Unit E, F, G, Jl. TB Simatupang No 18, Kebagusan, Jakarta Selatan;
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU, dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU.
|