Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Rioli Metalindo Perkasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Rioli Metalindo Perkasa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.CV Rioli Metalindo Perkasa
Termohon
NoNama
1PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT Waskita (Persero) Tbk, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat:
    Ditho H.F. Sitompoel, S.H., LL.M.,
    Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Graha Mitra Sunter Blok D No. 9-11 Jl. Sunter Boulevard Raya, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-212 AH.04.03-2021 tertanggal 23 Maret 2021.
    Jhanzen Marganda Sagala, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners Menara Taspen 14th Floor Suite 1406-1407 Jl. Jend. Sudirman, No. 2 Jakarta, 10220, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021.
    Wilhelmus Rio Resandhi, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Wisma Kodel Lt. 9, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B4 Setiabudi, Jakarta Selatan 12910, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-327 AH.04.03-2021 tertanggal 26 April 2021.
    Andi Firmansyah P. Depu, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Kantor AFIA & Partners Menteng Square Tower B Unit 16/52, Senen, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26 AH.04.05-2022 tertanggal 25 Maret 2022.
  5. Memerintahkan TIM PENGURUS dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak