Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
708/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Asmari Badrun Martin. M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 708/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asmari Badrun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Martin. M
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
  2. Mengesahkan Akta JUAL BELI RUMAH DAN PEMINDAHAN HAK, dengan Nomor 02,Tertanggal 07 Nopember 2023,NOTARIS JHONNI M.SIANTURI,SH.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 344.000.000,-(Tigaratus empatpuluh empat juta rupiah).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak