Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3174-LU-16042021-0016, tanggal 16 April 2021, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Shofiyyah diganti nama menjadi Shofiyyah Nur Salma;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|