Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
950/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst 1.Z.M YENI, SH
2.WILHELMINA M., S.H., M.H.
ABDUL ROHMAN Als ADUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 950/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B - 965/m.1.10/Euh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Z.M YENI, SH
2WILHELMINA M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Als ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL ROHMAN Als ADUL pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Daerah Kalibata Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip dari sdri. NIA Als TN (belum tertangkap) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di Daerah Kalibata Jakarta Selatan dengan cara terdakwa mentransfer terlebih dahulu sebesar Rp. 500.000,- (lilma ratus ribu rpiah), setelah mentranfer uang terdakwa langsung menuju tempat dimana terdakwa dan suruhan sdr. NIA Als TN bertemu di daerah kalibata Jakarta Selatan, seteleh mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung mergi, namun pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020, sekitar pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Menteng Pintu Air Kecil Rt. 015 / 02 Kel. Pasar Manggis Kec. Setia Budi Jakarta Selatan Selatan datang saksi DAVID, saksi KHOLIS NOR S dan saksi ARIF SETYO WIBOWO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli atau pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat guna pnyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3616/NNF/2020 tanggal 27 Juli  2020 dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,0617gram dan diberi nomor barang bukti 1608/2020/NF disimpulkan benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ABDUL ROHMAN Als ADUL pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020, sekitar pukul 00.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat Jl. Menteng Pintu Air Kecil Rt. 015 / 02 Kel. Pasar Manggis Kec. Setia Budi Jakarta Selatan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip dari sdri. NIA Als TN (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di Daerah Kalibata Jakarta Selatan, seteleh mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung mergi, namun pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020, sekitar pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Menteng Pintu Air Kecil Rt. 015 / 02 Kel. Pasar Manggis Kec. Setia Budi Jakarta Selatan Selatan datang saksi DAVID, saksi KHOLIS NOR S dan saksi ARIF SETYO WIBOWO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan tehadap terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri yang sedang terdakwa pakai, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat guna pnyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3616/NNF/2020 tanggal 27 Juli  2020 dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,0617gram dan diberi nomor barang bukti 1608/2020/NF disimpulkan benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya