Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
454/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst PT. KINIRTA DIWANGKARA CV. SITKA OCEANNA ADVERTISING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 454/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KINIRTA DIWANGKARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dapot Martin S HPT. KINIRTA DIWANGKARA
Tergugat
NoNama
1CV. SITKA OCEANNA ADVERTISING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bawah Tergugat telah melakukan Wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat dengan memberikan Hak Penggugat atas pembayaran terkait pemesanan 3 (tiga) unit Notebook sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam surat Perjanjian Kontrak Kerjasama No:0011/LEGAL-SOA/MARET/2022, tertanggal 21 Maret 2022;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril yang diderita PENGGUGAT, yaitu:
  1. Kerugian Materil (Materiele Schade)

Kerugian atas tidak dilakukannya pembayaran pelunasan atas pemesanan 3 (tiga) unit Notebook merek ASUS dengan tipe UX482EG-IPS7111165G7 16GB 1 TB SSD MX450 2GB FHD WIN10 OHS BLUE kepada Penggugat dengan tepat waktu sampai dengan saat ini hingga dibuat dan didaftarkannya Gugatan Perdata Wanprestasi, yakni sebesar :

Rp 59.477.463,- (lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak