Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst NINTENDO CO., LTD 1.PT. CARDOLESTARI INDONESIA
2.EDDY TUMEWU
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NINTENDO CO., LTD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MELDA SIHOMBING, SH.NINTENDO CO., LTD
Tergugat
NoNama
1PT. CARDOLESTARI INDONESIA
2EDDY TUMEWU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa merek Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
  3. Menyatakan bahwa merek serve_image?type=merek&dir=image&f=dm8vRUJuUVUzUEd1RTRGNG90N3hNQT09 Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama Tergugat I (dahulu dimohonkan pendaftarannya oleh Tergugat II) memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Super Mario Bros, karakter Mario dan Luigi dan variannya milik Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa merek serve_image?type=merek&dir=image&f=dm8vRUJuUVUzUEd1RTRGNG90N3hNQT09 Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama Tergugat I (dahulu dimohonkan pendaftarannya oleh Tergugat II) telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek serve_image?type=merek&dir=image&f=dm8vRUJuUVUzUEd1RTRGNG90N3hNQT09 Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama Tergugat I (dahulu dimohonkan pendaftarannya oleh Tergugat II) dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek serve_image?type=merek&dir=image&f=dm8vRUJuUVUzUEd1RTRGNG90N3hNQT09 Super Mario Bros No. IDM000007313 pada kelas 25 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  9. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak