Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Teknologi Weldim Indonesia PT Trihasco Utama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 168/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Teknologi Weldim Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Trihasco Utama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT Trihasco Utama) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT Trihasco Utama) berada dalam keadaan penundaan Kewajiban Pembayaran utang dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (PT Trihasco Utama) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakan putusan ini;
  4. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Termohon PKPU (PT Trihasco Utama);
  5. Menunjuk dan mengangkat :
    Can Henri Manurung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-176.AH.04.03-2020 tertanggal 19 Februari 2020 beralamat di Komplek Bina Lindung, Jl. Bina Loka 1 No. 9, Kelurahan Jati Cempaka, Kelurahan Pondok Gede, Bekasi, 17411.
    sebagai Tim Pengurus selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat mereka sebagai Para Kurator apabila perkara a quo berlanjut ke dalam proses kepailitan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (PT Trihasco Utama)serta para krediturnya, melalui surat tercatat atau kurir, untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dibacakan;
  7. Menghukum Termohon PKPU (PT Trihasco Utama) untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak