Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
305/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.M. RIZKI HARAHAP,SH 2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. |
RIRIN IRHAMNAH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 305/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-262/M.1.10/Epp.2/04/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa ia terdakwa RIRIN IRHAMNAH pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kantor kursus Robotics Komplek Ruko Gunung Sahari, Jakarta Pusat, atau atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Pasal 374 KUHP. ------------
ATAU KEDUA: Bahwa ia terdakwa RIRIN IRHAMNAH pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kantor kursus Robotics Komplek Ruko Gunung Sahari, Jakarta Pusat, atau atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |