Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
305/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst 1.M. RIZKI HARAHAP,SH
2.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
RIRIN IRHAMNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 305/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-262/M.1.10/Epp.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1M. RIZKI HARAHAP,SH
2GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRIN IRHAMNAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa RIRIN IRHAMNAH pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kantor kursus Robotics Komplek Ruko Gunung Sahari, Jakarta Pusat, atau atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

Pasal 374 KUHP. ------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa RIRIN IRHAMNAH pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di kantor kursus Robotics Komplek Ruko Gunung Sahari, Jakarta Pusat, atau atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

 -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya