Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT.Indo The Nusantara George William Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Indo The Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Hasiholan S.HPT.Indo The Nusantara
Tergugat
NoNama
1George William
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah Merek “LaLaLa.Festival” yang terdaftar pada TURUT TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek di bawah Nomor IDM001063385 tertanggal 15-03-2023, untuk melindungi barang-barang yang termasuk dalam Kelas 41;
  3. Menyatakan Merek “LaLaLa.Festival” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM IDM001063385 tertanggal 15-03-2023 atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek “LaLaLa.Festival” yang telah digunakan oleh PENGGUGAT di tahun 2018 dan baru didaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor JID2023060823 tertanggal 25-07-2023.untuk barang sejenis;
  4. Menyatakan Merek “LaLaLa.Festival” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM IDM001063385 tertanggal 15-03-2023 atas nama TERGUGAT telah didaftar oleh TURUT TERGUGAT atas dasar Permohonan yang diajukan oleh TERGUGAT sebagai pemohon yang beriktikad tidak baik;
  5. Menyatakan batal Pendaftaran Merek “LaLaLa.Festival” dalam Daftar Umum Merek Nomor IDM IDM001063385 tertanggal 15-03-2023 atas nama TERGUGAT, dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada Panitera untuk segera menyampaikan isi putusan dalam perkara ini kepada TURUT TERGUGAT setelah tanggal putusan diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek “LaLaLa.Festival” dari Daftar Umum Merek Nomor IDM IDM001063385 dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan dalam perkara ini diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk dihukum agar tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan oleh Pengadilan pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan dalam persidangan.

ATAU:

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak