Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. BPR SINAR TERANG LAMSARIA SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 219/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BPR SINAR TERANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YEVE LIMBONG, S.H.PT. BPR SINAR TERANG
Termohon
NoNama
1LAMSARIA SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas Perkara PKPU ini;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Saudara JEFFREY, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-258AH.04.03-2019, tertanggal 03 Oktober 2019 memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di Law Office Tandra & Associates, Bellezza Office Tower Lantai 6, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak