Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst SIEMENS INDUSTRY SOFTWARE INC PT OH SUNG ELECTRONICS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIEMENS INDUSTRY SOFTWARE INC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ardhiyasaSIEMENS INDUSTRY SOFTWARE INC
Tergugat
NoNama
1PT OH SUNG ELECTRONICS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta, berupa hak ekonomi PENGGUGAT, dengan menggunakan 2 (dua) Program Komputer (software) NX 11 dan 1 (satu) Program Komputer (software) NX 2206 untuk kepentingan komersial TERGUGAT tanpa izin penggunaan (license) yang sah dari PENGGUGAT selaku pemegang hak cipta;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.576.404.524,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah), secara penuh dan sekaligus;
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), kasasi atau upaya hukum lainnya; dan
  5. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak