Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3906/JKTPS/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
ROHMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 04 Desember 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Matraman Jaya Rt. 005 Rw. 006 No. 46 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
NUGROHO AGUNG MARDIYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 17 Agustus 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Bali Matraman Gg. Bhakti VI Rt. 009 Rw. 005 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
TERDAKWA III
Nama lengkap
|
:
|
ALDI ARIYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 13 Agustus 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Matraman Raya Rt. 002 Rw. 006 No. 42 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 11 September 2024 s/d 30 September 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I ROHMAN, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ketika saksi Muh Anhar, saksi Djoko Hary Poernomo, saksi Satya Renaldi Sudirman, dan saksi Muhammad Arif Huzaifi yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi tawuran warga dan kejahatan jalanan, kemudian saksi Muh Anhar bersama dengan anggota yang lain melintas di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melihat telah terjadi tawuran antar warga di tempat tersebut, lalu saksi Muh Anhar beserta anggota yang lain melakukan pembubaran aksi tawuran tersebut dan melakukan pengejaran serta mengamankan beberapa orang yaitu terdakwa I ROHMAN yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III dibawa ke Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa I, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa II, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa III tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------
Jakarta, September 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3906/JKTPS/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
TERDAKWA I
Nama lengkap
|
:
|
ROHMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 04 Desember 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Matraman Jaya Rt. 005 Rw. 006 No. 46 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
TERDAKWA II
Nama lengkap
|
:
|
NUGROHO AGUNG MARDIYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 17 Agustus 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Bali Matraman Gg. Bhakti VI Rt. 009 Rw. 005 Kel. Manggarai, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
TERDAKWA III
Nama lengkap
|
:
|
ALDI ARIYANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 13 Agustus 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Matraman Raya Rt. 002 Rw. 006 No. 42 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 15 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 04 Agustus 2024 s/d 12 September 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 11 September 2024 s/d 30 September 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I ROHMAN, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wib ketika saksi Muh Anhar, saksi Djoko Hary Poernomo, saksi Satya Renaldi Sudirman, dan saksi Muhammad Arif Huzaifi yang merupakan anggota kepolisian sedang melakukan kegiatan rutin patroli dalam rangka antisipasi tawuran warga dan kejahatan jalanan, kemudian saksi Muh Anhar bersama dengan anggota yang lain melintas di jembatan manggarai Jl. Tambak Raya Kel. Manggarai Kec. Menteng, Jakarta Pusat dan melihat telah terjadi tawuran antar warga di tempat tersebut, lalu saksi Muh Anhar beserta anggota yang lain melakukan pembubaran aksi tawuran tersebut dan melakukan pengejaran serta mengamankan beberapa orang yaitu terdakwa I ROHMAN yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter, terdakwa II NUGROHO AGUNG MARDIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, dan terdakwa III ALDI ARIYANTO yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III dibawa ke Polsek Menteng untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat dengan panjang 140 (seratus empat puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa I, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa II, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 70 (tujuh puluh) centimeter yang dibawa oleh terdakwa III tersebut termasuk senjata yang dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa atau memiliki senjata tajam tersebut
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------
Jakarta, September 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|