Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV ADI KENCANA BUANA RAYA 1.PT HUTAMA KARYA (Persero)
2.PT TIMAS SUPLINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 132/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV ADI KENCANA BUANA RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI LUH PUTU ARYANI, SH.,MHCV ADI KENCANA BUANA RAYA
Termohon
NoNama
1PT HUTAMA KARYA (Persero)
2PT TIMAS SUPLINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Termohon PKPU / PT. Hutama Karya (Persero)  sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo   (Termohon PKPU I) dan PT. Timas Suplindo sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo   (Termohon PKPU II) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selama 45 (empat puluh lima) hari beserta seluruh akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Donni Siagian, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-162 AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021 dan berkantor pada Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associates yang beralamat di Komplek Duta Merlin Blok B-30, Jl. Gajah Mada No. 3 – 5, Jakarta Pusat.
    Sdr. Benny H. Pasaribu, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-1.AH.04.06-2024, tanggal 2 Januari 2024 dan berkantor pada Kantor Hukum BHP & CO yang beralamat di  lT. 23 Suite 12 Gedung Atria@Sudirman, Jl. Jendral Sudirman No. 33A, Jakarta Pusat.
    sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Termohon PKPU / PT. Hutama Karya (Persero)  sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo,  (Termohon PKPU I) dan PT. Timas Suplindo  sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo  (Termohon PKPU II);
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai;
  6. Menghukum Para Termohon PKPU / PT. Hutama Karya (Persero)  sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo  (Termohon PKPU I) dan PT. Timas Suplindo  sebagai anggota Konsorsium PT. Hutama Karya (Persero) – PT. Timas Suplindo  (Termohon PKPU II) untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak