Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PKPU (PT. Sumber Tenaga Lestari) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Andrea Ariefanno S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-317 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, beralamat di LHP Law Firm, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F – 8G, Jl. S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat 11480;
Sdr. Agus Setiawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-228 AH.04.03-2019 tanggal 13 Juli 2020, beralamat di Rukan Citra 2 Extension Blok BG 1 No. 17, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dan
Sdr. Agus Susanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-229 AH.04.03-2020 tanggal 13 Juli 2020, beralamat di Jalan Biak No. 25, Roxy, Jakarta Pusat.
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Termohon PKPU.
|