Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst LAELA PT. SUMBER TENAGA LESTARI Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 219/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAELA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERDINAND PURBA, S.HLAELA
Termohon
NoNama
1PT. SUMBER TENAGA LESTARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Sumber Tenaga Lestari) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Sdr. Andrea Ariefanno S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-317 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, beralamat di LHP Law Firm, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F – 8G, Jl. S. Parman Kav. 22 – 24, Jakarta Barat 11480;
    Sdr. Agus Setiawan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-228 AH.04.03-2019 tanggal 13 Juli 2020, beralamat di Rukan Citra 2 Extension Blok BG 1 No. 17, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dan
    Sdr. Agus Susanto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-229 AH.04.03-2020 tanggal 13 Juli 2020, beralamat di Jalan Biak No. 25, Roxy, Jakarta Pusat.
    Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan.
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5.
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak