Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda 1.IRDAM
2.INIARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ambar R Yusmawati , S.H., M.H.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda
Tergugat
NoNama
1IRDAM
2INIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.208.277,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 51.208.277,- (Lima puluh satu juta dua ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: ” berupa Bangunan rumah tinggal dengan bukti kepemilikan berupa Surat Sertifikat SHM No. 5801 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016 Luas tanah 58 M2 yang terdaftar atas nama Syarifudin (tergugat I) melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Terguga;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak