Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
17/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ambar R Yusmawati , S.H., M.H. | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
51.208.277,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 51.208.277,- (Lima puluh satu juta dua ratus delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: ” berupa Bangunan rumah tinggal dengan bukti kepemilikan berupa Surat Sertifikat SHM No. 5801 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016 Luas tanah 58 M2 yang terdaftar atas nama Syarifudin (tergugat I) melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Terguga;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |