Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia 1.Suherman Sasmita
2.Oktriani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suherman Sasmita
2Oktriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.811.042,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 52.811.042,- (Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Empat Puluh Dua Rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

”Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jalan Rawa Bahagia VIII 8 Rt 008 Rw 002 Kel Grogol Kec Grogol Petamburan Jakarta Barat, sebagaimana tercatat dalam Surat Jual Beli Rumah Dengan Penglepasan Hak Atas Tanah No 06 Notaris Sri Sutiyah SH atas nama  Suherman Sasmita”

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak