Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Total Pack Indonesia PT Tri Banyan Tirta, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 334/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Total Pack Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Tri Banyan Tirta, Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon PKPU PT Tri Banyan Tirta, Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    - Tiur Henny Monica, S.H., B.K.P., C.R.A. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-24 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023 yang berkantor di MIP Law Firm, Menara BCA Lt. 45, Jl. MH. Thamrin No.1, Menteng, Jakarta Pusat;
    - Arie Achmad, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-180.AH.04.06-2024 tanggal 28 Oktober 2024, beralamat di Jl. Terapi Raya Blok AD/26, Perum Bumi Menteng Asri, Kota Bogor;

Sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak