Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst PT. PAL Indonesia Persero MS. Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH Co. KG Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 149/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PAL Indonesia Persero
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisjnu Wardhana, SH., dkkPT. PAL Indonesia Persero
Tergugat
NoNama
1MS. Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH Co. KG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Tanggungan No. 0901601224 tertanggal 9 Juli 2009;
  4. Menyatakan Turut Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang sah atas jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2206/Petojo Selatan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 0901601224 tertanggal atas 9 Juli 2009;
  5. Membatalkan penetapan sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No. 038/2012.Eks jo. Putusan Final Arbitrase Internasional tertanggal 21 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 September 2014;
  6. Membatalkan penetapan lelang eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No. 038/2012.Eks tertanggal 9 Juli 2015;
  7. Mengangkat sita eksekusi atas obyek sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  No. 038/2012.Eks jo. Putusan Final Arbitrase Internasional tertanggal 21 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 September 2014;
  8. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya administrasi dan pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak