Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst Baksa H Napitupulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Baksa H Napitupulu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon ( BAKSA  H  NAPITUPULU) dengan  (ALMARHUMAH ROSULLA PANGARIBUAN) yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 AGUSTUS 1963 di Gereja METHODIST PARSAMBILAN, SUMATERA UTARA, Dan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Saksi yang Bernama: YUNIAR NAPITUPULU dan SAUD OBERLIN NAPITUPULU.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon  untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Pusat
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak