Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst REZA ZULFIKAR RUSLAM AGUNG SEDAYU GROUP (PT KUKUH MANDIRI LESTARI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 268/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REZA ZULFIKAR RUSLAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUNG SEDAYU GROUP (PT KUKUH MANDIRI LESTARI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;      
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara  sebagai berikut:

 

Uang Pisah    

3 x Rp. 32.850.000,-                                     = Rp 98.550.000,-

            (Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar waktu, pikiran dan biaya yang dikeluarkan PENGGUGAT selama proses perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, saya mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak