Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DANANG DERMAWAN, SH.,MH LENY MARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/316/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENY MARIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-131/M.1.10/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

LENY MARIANA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 22 Januari 1985

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bangun Nusa Raya No. 134 RT 008 RW 003 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:
  1. Rutan Sejak                                                      : 12 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan           : 03 Maret 2024 s/d 11 April 2024
  3. Perpanjangan Penahanan oleh PN I                    : 12 April 2024 s/d 11 Mei 2024
  4. Penahanan oleh JPU                                                          : 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1. Isi Dakwaan:

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa LENY MARIANA pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bangun Nusa raya No. 134, RT 008 RW 003, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Feberuari sekitar pukul 13:00 wib Terdakwa menerima telepon dari Sdr. MADUN (DPO) dengan cara telpon menggunakan nomor Privat Number dan Terdakwa diberitahu bahwa Sdr. MADUN (DPO) akan mengirimkan paket narkotika jenis sabu yang di kirim lewat Gojek ke alamat kontrakan Terdakwa di Jl. Bangun Nusa raya No. 134, RT 008 RW 003, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15:00 Wib paket narkotika tersebut sudah sampai dan diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Sdr. MADUN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengemas narkotika tersebut lalu akan dikirimkan ke kota Ambon dengan nama penerima paket  a.n SINTA
  • Selanjutnya narkotika tersebut dibuka oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil sedikit untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa selesai mengkonsumsinya, Terdakwa membungkus ulang narkotika sabu tersebut menggunakan tisu kemudian Terdakwa memasukkannya kedalam bungkus biskuit Gerry Salut, lalu Terdakwa memasukannya kedalam kardus berwarna coklat.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sedang merapihkan paket sekitar pukul 17:00 Wib pintu kontrakan di ketuk petugas Kepolisian yang mengaku sebagai pak Rt, Terdakwa yang takut akhirnya keluar lewat pintu belakang kontrakan, namun pada saat Terdakwa keluar melalui pintu belakang Terdakwa melihat orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa,  karena panik Terdakwa membuang paket narkotika sabu tersebut ke belakang rumah, selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Jakrta Pusat dan dilakukan penggledahan badan dan pakaian, kemudian salah satu petugas mengambil paket yang tadi sempat dibuang oleh Terdakwa dan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalmnya terdapat plastik kilp bening berisi kristal putih narkotika sabu yang di balut tissu warna putih dengan berat bruto ± 24,05 (dua puluh empat koma kosong lima) gram, di dalam kardus berwarna coklat, selain narkotika sabu petugas juga menyita barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A04 warna biru dengan nomor simcard 08158033378, dari tangan kanan Terdakwa, selanjutnya petugas menggeledah kontrakan Terdakwa namun tidak di temukan barang bukti lainya, Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0845./NFF/II/2024 pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan makanan “Gery Salut Matcha Latte” warna hijau berisi 1 (satu) lembar tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 23,0991 gram, diberi nomor barang bukti 0020/2024/PF, yang disita dari RUDIYANTO disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0774/2024/NF berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa LENY MARIANA pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bangun Nusa raya No. 134, RT 008 RW 003, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :.

  • Berawal dari Saksi LUKKY OKTAVIANUS, Saksi  M. RIDOI dan Saksi SIGIT RIYANTO menganalis data, dan mendapati nomor telpon 08158033378 yang terdaftar atas nama LENY MARIANA yang dicurigai sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu/ kuda pengantar sabu, selanjutnya Saksi LUKKY OKTAVIANUS, Saksi  M. RIDOI dan Saksi SIGIT RIYANTO melakukan penyelidikan terhadap pemilik nomor 08158033378 yang terdaftar atas nama LENY MARIANA dan didapati bahwa Terdakwa LENY MARIANA tinggal di kontrakan di Jl. Bangun Nusa raya No. 134, RT 008 RW 003, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 17:00 Wib pintu kontrakan di ketuk seseorang yang mengaku sebagai pak Rt, Terdakwa yang takut akhirnya keluar lewat pintu belakang kontrakan, namun pada saat Terdakwa keluar melalui pintu belakang Terdakwa melihat orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa,  karena panik Terdakwa membuang paket narkotika sabu tersebut ke belakang rumah, selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Jakrta Pusat dan dilakukan penggledahan badan dan pakaian, kemudian salah satu petugas mengambil paket yang tadi sempat dibuang oleh Terdakwa dan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalmnya terdapat plastik kilp bening berisi kristal putih narkotika sabu yang di balut tissu warna putih dengan berat bruto ± 24,05 (dua puluh empat koma kosong lima) gram, di dalam kardus berwarna coklat, selain narkotika sabu petugas juga menyita barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG A04 warna biru dengan nomor simcard 08158033378, dari tangan kanan Terdakwa, selanjutnya petugas menggeledah kontrakan Terdakwa namun tidak di temukan barang bukti lainya, Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 0845./NFF/II/2024 pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M. dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan makanan “Gery Salut Matcha Latte” warna hijau berisi 1 (satu) lembar tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 23,0991 gram, diberi nomor barang bukti 0020/2024/PF, yang disita dari RUDIYANTO disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0774/2024/NF berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 15 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG DERMAWAN, SH.,MH.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya