Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.NANANG PRIHANTO., SH.
2.ANDRI SAPUTRA, SH
1.POMAD ALEXANDER HUTAJULU alias POMAD.
2.AGUS SUWANDI alias WANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 259/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.1.10/Epp.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO., SH.
2ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POMAD ALEXANDER HUTAJULU alias POMAD.[Penahanan]
2AGUS SUWANDI alias WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa terdakwa 1. POMAD ALEXANDER HUTAJULU alias POMAD bersama-sama dengan Terdakwa 2. AGUS SUWANDI alias WANDI pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekitar jam 03.00 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di rumah saksi korban BERT NOMENSEN. S. SH. MH. MM di Jalan Salemba Raya I/14 B Rt 006 Rw 06 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk dapat masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya