Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst IR. HENDRO ISWORO DINO SUHARIANTO, SE, MEC, DEV, MAPPI, Cert Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 226/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. HENDRO ISWORO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DINO SUHARIANTO, SE, MEC, DEV, MAPPI, Cert
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atas hak pesangon yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT sesuai ketentuan hukumnya sebagaimana Anjuran yang disampaikan Mediator melalui surat nomor 2967/-1.835.3 tanggal 27 Mei 2019

a.    Uang pesangon                                       : 2 x 2 x Rp. 9.000.000,-                = Rp. 36.000.000,-

b.    Uang Penghargaan Masa Kerja         : 1 x 0 x Rp. 9000.000,-                  = Rp.__________ 0^

Jumlah                                                                                                                      = Rp. 36.000.000,-

c.    Uang Penggantian Hak                         : 15% x Rp. 36.000.000,-               = Rp. 5.400.000,-

d.    Dikurangi Uang Tanda kasih               : Rp. 9000.000,-                               =(-Rp. 9.000.000.-)
Total                                                            = Rp. 32.400.000,-

  1. Mengabulkan gugataan PENGGUGAT atasf;ewajiban TERGUGAT mengurus kembali BPJS yang telah dinonaktifkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya