Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
791/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Nearco Racing Management 1.PT Yang Ming Shipping Indonesia
2.SIDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 791/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Nearco Racing Management
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Yang Ming Shipping Indonesia
2SIDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV PERISAI TIGA PELANGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel kepada Penggugat sebesar Rp Rp 243.040.337 (dua ratus empat puluh tiga juta empat puluh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah)..

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak