Petitum |
- Mengabulkan dan mengangkat Sita Eksekusi Permohonan Pemohon/ Penggugat berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 21-03-2002 No: 113/2001 Eks Jo. B.A.Sita Eksekusi tanggal 09-04-2002 atas permintaan Law Office Ludiyanto, SH & Associates.
- Menyatakan bahwa PT. BPR. TOFE UNGGUL sudah dinyatakan tidak beroperasi lagi serta sudah beralih dan berganti management PT. BPR SARANA UTAMA MULTIDANA
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta untuk menghapus pada catatan dalam register terhadap Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 21-03-2002 No: 113/2001 Eks Jo. B.A.Sita Eksekusi tanggal 09-04-2002 atas permintaan Law Office Ludiyanto, SH & Associates.
- Menetapkan biaya-biaya menurut hukum yang timbul akibat Gugatan ini.
|