Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst PT. DUIT ORANG TUA PT. OYO ROOMS INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DUIT ORANG TUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGUN BRATAJAYA, S.H., M.Hum.PT. DUIT ORANG TUA
Tergugat
NoNama
1PT. OYO ROOMS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta atas FOTO milik PENGGUGAT melalui cara mutilasi terhadap FOTO, dan kemudian melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan secara Komersial Ciptaan.
  3. Menyatakan TERGUGAT wajib memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT untuk kerugian:
    1. Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah); dan
    2. Immateriil sebesar USD 1.000.000,00 (satu juta Dollar AS).
  4. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan atas segala kekayaan TERGUGAT (benda bergerak dan/atau tidak bergerak) yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, yang mana termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada:
    1. Kantor/Bangunan yang terletak di Menara Millennium Centennial Center Lt.40, Jl. Jenderal Sudirman Kav.25, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920; dan/atau
    2. Seluruh peralatan elektronik yang terdapat di dalam Kantor/Bangunan tersebut di atas, yang terdiri namun tidak terbatas pada : komputer, laptop, mesin fotokopi, telephone, dll; dan/atau
    3. Seluruh mebel yang terdapat di dalam Kantor/Bangunan tersebut di atas, yang terdiri namun tidak terbatas pada : meja, kursi, lemari, dll; dan/atau
    4. Seluruh kendaraan yang tercatat atas nama TERGUGAT; dan/atau
    5. Barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik TERGUGAT yang jenis dan/atau bentuk dan/atau jumlah-nya yang diketahui kemudian dan belum disampaikan di dalam GUGATAN ini.
  5. Menyatakan TERGUGAT wajib membayar uang paksa/dwangsom atas kelalaiannya membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT tersebut di atas, yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan pemenuhan ganti rugi dimaksud.
  6. Menyatakan PUTUSAN ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mengajukan Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvorbaar bij voorraad).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau,

Subsider,

Apabila Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat lain, mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak