Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran hak cipta atas FOTO milik PENGGUGAT melalui cara mutilasi terhadap FOTO, dan kemudian melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan secara Komersial Ciptaan.
- Menyatakan TERGUGAT wajib memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT untuk kerugian:
- Materiil sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah); dan
- Immateriil sebesar USD 1.000.000,00 (satu juta Dollar AS).
- Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan atas segala kekayaan TERGUGAT (benda bergerak dan/atau tidak bergerak) yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, yang mana termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada:
- Kantor/Bangunan yang terletak di Menara Millennium Centennial Center Lt.40, Jl. Jenderal Sudirman Kav.25, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920; dan/atau
- Seluruh peralatan elektronik yang terdapat di dalam Kantor/Bangunan tersebut di atas, yang terdiri namun tidak terbatas pada : komputer, laptop, mesin fotokopi, telephone, dll; dan/atau
- Seluruh mebel yang terdapat di dalam Kantor/Bangunan tersebut di atas, yang terdiri namun tidak terbatas pada : meja, kursi, lemari, dll; dan/atau
- Seluruh kendaraan yang tercatat atas nama TERGUGAT; dan/atau
- Barang bergerak dan/atau tidak bergerak milik TERGUGAT yang jenis dan/atau bentuk dan/atau jumlah-nya yang diketahui kemudian dan belum disampaikan di dalam GUGATAN ini.
- Menyatakan TERGUGAT wajib membayar uang paksa/dwangsom atas kelalaiannya membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT tersebut di atas, yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan pemenuhan ganti rugi dimaksud.
- Menyatakan PUTUSAN ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mengajukan Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvorbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Subsider,
Apabila Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta berpendapat lain, mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |