Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
440/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst Nopin Saputra Bin Darmadji, Alm 1.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahkamah Agung Republik Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 440/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nopin Saputra Bin Darmadji, Alm
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. WISNU OEMAR, SH. MHNopin Saputra Bin Darmadji, Alm
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mahkamah Agung Republik Indonesia
2Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menuntaskan Minutasi perkara aquo segera dan seketika.
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk menindaklanjuti laporan yang disampikan kepada Tergugat  II.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voerbaarbijvoraad).
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini sejak putusan dibacakan.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak