Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Muhammad Guruh Nuary
2.Vinca Samantha Soemantri
3.Sujud Dwi Pratisto
4.Muhammad Mutaqin
5.Jongki Handianto
PT Era Media Informasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 255/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Guruh Nuary
2Vinca Samantha Soemantri
3Sujud Dwi Pratisto
4Muhammad Mutaqin
5Jongki Handianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Era Media Informasi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerimah dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengabulkan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah/gaji berikut dengan denda keterlambatan;

 

Para

Penggugat

Keterlambatan

Upah

Denda

Keterlambatan

Total

Keseluruhan

Penggugat I

Rp. 50.912.500

Rp. 30.281.250

Rp. 81.193750

Penggugat II

Rp. 34.541.250

Rp. 26.212.500

Rp. 62.753.750

Penggugat III

Rp. 22.632.250

Rp. 14.400.000

Rp. 37.032.250

Penggugat IV

Rp. 49.612.500

Rp. 29.093.750

Rp. 78.706.250

Penggugat V

Rp. 21.730.000

Rp. 14.250.000

Rp. 35.980.000

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana disebutkan di atas secara tunai dengan rincian sebagai berikut:

 

Para

Penggugat

Pesangon

Penghargaan masa kerja

Penggantian hak

Total

Keseluruhan

Penggugat I

Rp. 109.012.500

Rp.121.125.000

Rp.5.814.000

Rp.235.951.500

Penggugat II

Rp. 72.675.000

Rp. 64.600.000

Rp. 3.876.000

Rp. 141.151.000

Penggugat III

Rp. 35.501.520

Rp. 17.750.760

Rp. 2.840.121,6

Rp. 56.092.401,6

Penggugat IV

Rp. 113.457.465

Rp.100.851.080

Rp. 6.051.064,8

Rp. 220.359.609,8

Penggugat I V

Rp. 20.200.000

Rp. 10.100.000

Rp. 2.424.000

Rp. 32.724.000

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan.
  2. Menghukum Tergugat agar melakukan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uit vor baar bij voraad);
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak