Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst RUDYANTO PT. MAXIMA LINERS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 253/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MAXIMA LINERS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT pada tanggal 21 Oktober 2018 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sah demi hukum terhitung sejak putusan di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT terhitung sejak putusan di bacakan, yaitu sebesar: Rp.1.455.629.000,- (satu miliar, empat ratus lima puluh lima juta, enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij Voorraad);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.               

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini kami ajukan, dan atas berkenannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan PENGGUGAT, kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak