Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Para Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LU-02022018-0042, tanggal 02 Februari 2018, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak para pemohon, bernama MUHAMMAD BRAM ALGHANI diganti nama menjadi MUHAMMAD BRAM ZAADITH ALGHANI.
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Para Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|