Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dan Tergugat Putus, karena usia Pensiun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak pensiun , sebesar Rp. 369.088.343( tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah ). kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|