Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
642/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH 1.RIDWAN HARYANTO als BOMBOM bin ARDI
2.AZAM BAETULOH bin MUSLIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 642/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-650/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN HARYANTO als BOMBOM bin ARDI[Penahanan]
2AZAM BAETULOH bin MUSLIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -  311  /M.1.10/9/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

RIDWAN HARYANTO als BOMBOM bin ARDI

 

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

 

Umur/Tgl. Lahir

:

38 Tahun / 07 Januari 1986

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Muara Bahari, RT 002 RW 013, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara/ Kamar Kost, Gg. Bodong No.17 B, RT 002 RW 002, Kel. Krukut, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya

 

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

AZAM BAETULOH bin MUSLIH

 

 

Tempat Lahir

:

Kebumen

 

 

Umur/Tgl. Lahir

:

23 Tahun / 21 September 2001

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Grigak, RT 004 RW 002, Kel. Plumbon, Kec. Karang Sambung, Kab. Kebumen, Jawa Tengah / Jl. Tambora III, Gg. 4, RT 006 RW 003, Kel. Tambora, Kec. Tambora, Jakarta Barat

 

 

A g a m a

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Tuna Karya

 

 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

 

 

 

 

 

 

B.    PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  Polres sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d 18 Agustus 2024
    3. Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
    4. Oleh PU sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa mereka terdakwa I RIDWAN HARYANTO als BOMBOM bin ARDI  dan  terdakwa II AZAM BAETULOH bin MUSLIH pada hari Minggu, 09 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat ke daerah Cengkareng Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3055/ NNF / 2024 tanggal 09 Juni 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
  • 1 (satu) bungkus kantong berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 45,7838 (empat puluh llima koma tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 18,3098 (delapan belas koma tiga ribu Sembilan puluh delapan) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I RIDWAN HARYANTO als BOMBOM bin ARDI  dan  terdakwa II AZAM BAETULOH bin MUSLIH pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, sekitar pukul 05.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kamar Kost, Gg. Bodong No.17 B, RT 002 RW 002, Kel. Krukut, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,  terdakwa ditahan dan saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

 

  • Awalnya pada hari Minggu, 09 Juni 2024 terdakwa I mendapat telphon dari sdr. DAENG KUSNI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp bahwa esok harinya akan mengirirmkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram, lalu pada hari Senin 10 Juni 2024 Sdr DAENG KUSNI (DPO) kembali menghubungi terdakwa I untuk mengirimkan nomor penjemput, kemudian sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa I diperintahkan oleh Sdr DAENG KUSNI (DPO) untuk pergi ke daerah Cengkareng, setelah itu terdakwa I menjemput terdakwa II untuk menemaninya mengambil narkotikas jenis shabu ke daerah Cengkareng bersama terdakwa II, setelah itu terdakwa I mendapat telphone dari seseorang yang tidak di kenal dan diarahkan untuk pergi ke McD Citra Garden setelah sampai di MCD terdakwa II mengambil kartu akses penitipan barang yang ditempel di toilet MCD, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II diarahkan Kembali untuk pergi ke Hari-Hari Pasar Swalayan Kalideres dan sekitar pukul 15.00 Wib sampai di Hari-Hari Pasar Swalayan diarahkan ke tempat penitipan barang untuk mengambil tas berisi Narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I memeintahkan terdakwa II untuk mengambil tas yang berisi narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa I dan terdakwa II langsung pulang ke kost-an terdakwa I, namun di pertengahan jalan terdakwa II turun untuk mengambil timbangan dan plastic klip, sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa I memberitahukan sdr. DAENG KUSNI (DPO) dan membuka tas berisi narkotika jenis shabu dan di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina berwarna hijau. Setelah terdakwa II  datang ke kost-an terdakwa I dengan membawa timbangan dan plastic klip langsung membagi 1 (satu) kilogram narkotika jenis sabu menjadi 10 (sepuluh) kantong masing-masing berisi 100 (seratus) gram, lalu seluruh narkotika jenis shabu beberapa sudah diserahkan kepada penerima atas perintah Sdr. DAENG KUSNI, kemudian   pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, sekitar pukul 05.20 WIB, pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di Kamar Kost, Gg. Bodong No.17 B, RT 002 RW 002, Kel. Krukut, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat datang saksi PATRIS ARITONANG, saksi GALLYZ MATTAHARI. R. S.H,  dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS (Ketiganya Anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto ±20,0 (dua puluh) gram dibungkus plastik bening ditemukan di dalam dispenser di kamar kost terdakwa I, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam nomor kartu sim 08815358789 ditemukan dilantai kamar, sedangkan 1 (satu) buah kantong di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±58,94 (lima puluh delapan koma Sembilan puluh empat) gram dan 1 (satu) bundel plastik klip  ditemukan di dalam 1 (satu) unit kipas angin warna hitam dan ungu merk MASTAP  didalam kamar kost terdakwa I, diakui narkotika tersebut adalah milik  terdakwa I yang rencananya akan terdakwa I serahkan kepada pembeli/ pemesan, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa para terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3055/ NNF / 2024 tanggal 09 Juni 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti
  • 1 (satu) bungkus kantong berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 45,7838 (empat puluh llima koma tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 18,3098 (delapan belas koma tiga ribu Sembilan puluh delapan) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------

 

Jakarta, 18 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA

NIP. 19780801 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya