Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU A quo yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT Kalimantan Ferro Industry selaku TERMOHON PKPU berada dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
MARKUS KURNIAWAN NABABAN, S.H. M.H., sebagai pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.101 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022 yang beralamat kantor di Law Firm Bertua & Co., Jl. Sunan Drajat No. C2, RT.002/RW.008, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur; dan
RAMOS ROMATUA SIDJABAT, S.H., LL.M., sebagai pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-443.AH.04.05-2022 tertanggal 07 November 2022 yang beralamat kantor di FKNK Law Firm, Kemang Point Building, 1st Floor, Unit 101/04-05, Jalan kemang Raya No.3, Jakarta, 12730.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo dibacakan;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|