Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES PRIVATE LIMITED YUWONO PUGUH SANTOSO Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES PRIVATE LIMITED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRY SEPTIAWAN, S.H., M.H.INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES PRIVATE LIMITED
Tergugat
NoNama
1YUWONO PUGUH SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima, dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Merek ”IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGOyang didaftarkan oleh TERGUGAT, No. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek  ”IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICESmilik PENGGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT ber Iktikad Tidak Baik dalam melakukan permohonan pendaftaran merek  ”IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGONo. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42;
  4. Menyatakan Merek  ”IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGONo. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, yang didaftarkan oleh TERGUGAT,  dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk dan taat pada putusan dalam perkara ini dengan mencoret merek   ”IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO”, No. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, dalam Berita Resmi Merek;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mengabulkan pendaftaran Merek  ”IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES Nomor Permohonan: JID2019059298, Kelas Jasa  : 42, milik PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dari Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak