Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU in casu PT Wijaya Karya Realty untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Wijaya Karya Realty dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
- Menunjuk dan mengangkat hakim dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Wijaya Karya Realty;
- Mengangkat:
WILLING LEARNED, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-222AH.04.03.2021 tanggal 30 Maret 2024, berkantor di Law Firm Willing Learned & Partners Advocates & Legal Consultants, Talavera Office Park, 28 Floor, Jl. T.B. Simatupang Kav.22-26, Jakarta Selatan.
JESCONIAH SIAHAAN, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-70.AH.04.06-2024 tanggal 03 Mei 2024, berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-7, Kav.5, Jakarta Selatan.
JOHANES GEA, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-383.AH.04.05-2024 tanggal 26 September 2024, berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-7, Kav.5, Jakarta Selatan.
HARIS SATIADI, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-77.AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, berkantor di Kantor Hukum HARIS SATIADI & Partners, Jalan Kaji No. 50 Lantai 2, Petojo Utara, Gambir Jakarta Pusat 10130.
Sebagai Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU in casu PT Wijaya Karya Realty dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU in casu PT Wijaya Karya Realty masuk ke dalam proses Kepailitan;
- Menyatakan dan Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum setelah Tim Pengurus Selesai melaksanakan tugasnya; dan
- Menghukum Termohon PKPU in casu PT Wijaya Karya Realty untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo
|