Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst ANG ANASTASIA ELLY.A, PT. PUTRA GUNA JAYA MULIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 292/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANG ANASTASIA ELLY.A,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA GUNA JAYA MULIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Mengukum   Tergugat untuk membayar Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 (3), uang pengganti hak sesuai ketentua Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp. 251.735.000,- (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagi berikut :

 

  • Uang Pesangon 2 x 9 Bulan x Rp. 9.950.000,-                     = Rp. 179.100.000,-  
  • Uang Penghargaan Masa kerja 4 x Rp. 9.950.000,-            = Rp.   39. 800.000,-

Jumlah                                                                                     = Rp. 218.900.000,-

  • Uang Pengganti Hak sebesar 15 % x 218.900.000,-            = Rp.   32.835.000,-

Total Uang Pesangon, Penghargaan dan Pengganti Hak = Rp. 251.735.000,-

Terbilang : (dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

  1. Menhukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja  sejak bulan Juni 2020 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

 

Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak