Petitum |
- Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja PENGGUGAT beralih kepada TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak 29 Mei 2020;
- Memerintahkan TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) memanggil PENGGUGAT untuk bekerja Kembali di perusahaan TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur No. 003/DIR –HR/V/2020, tanggal 29 Mei 2020 adalah sah sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA);
- Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT yang belum dibayarkan diuraikan sebagai berikut:
- Upah bulan April 2020 s/d Desember 2023
45 bulan x Rp. 22.000.000,- =Rp. 990.000.000,-
- Iuran BPJS Kesehatan April 2020 s/d Desember 2023
4% x Rp 22.000.000,- x 45 bulan = Rp 39.600.000,-
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan April 2020 s/d Desember 2023
3,7% x Rp 22.000.000,- x 45 bulan =Rp. 36.630.000,-
- Tunjangan Hari Raya 2020 s/d 2023
3 bulan x Rp. 22.000.000,-= Rp. 66.000.000,-
Total Rp., 1.132.230.000-
Terbilang: (Satu Milyar Serratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) untuk membayar tunai dan sekaligus upah selama proses sebesar 6 bulan x Rp. 22.000.000,- = Rp.132.000.000,-(serratus tiga puluh dua juta rupiah) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.100.000.-(satu juta serratus ribu rupiah)/ hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT I (PT. INDO RASA PRAKARSA) dan TERGUGAT II (PT. KHARINDO PRAKARSA) untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono). |