Petitum |
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat diterima untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan manfaat/benefit COP (Car
Ownership Program), CRC (Car Running Cost) dan tunjangan pajak kepada Para Penggugat, terhitung dari bulan September 2024 s/d putusan ini dibacakan (diperkirakan bulan Maret 2025), yaitu selama 7 bulan, masing-masing sebesar :
- Darmadi......................................................... Rp. 85.171.100,-
- Thedu............................................................. Rp. 95.719.603,-
- Surjati Sutanto ............................................. Rp. 77.948.031,-
- Andhika Setiawardhana ............................... Rp. 63.368.648,-
- William Alusinsing ....................................... Rp. 58.869.769,-
- Kusno Sudarminto ....................................... Rp. 52.119.956,-
- Khouw Tjek Sim ........................................... Rp. 67.230.037,-
- Harry Wijaya.................................................. Rp. 70.323.484,-
T o t a l..............................Rp.570.750.628,-
Terbilang : lima ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus dau puluh
delapan rupiah
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap membayarkan secara rutin COP, CRC dan tunjangan pajak setiap bulannya melalui rekening Para Penggugat, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo dibacakan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan final.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan dan mendaftarkan kepesertaan Para Penggugat dalam program DPLK melalui sebuah lembaga pengelola DPLK, terhitung sejak bulan September 2024, dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan ini dibacakan/diucapkan.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan bonus kinerja tahun 2023 kepada 5 (lima) Penggugat (Darmadi, Surjati Sutanto, Kusno Sudarminto, Khouw Tjek Sim dan Harry Wijaya), yang besarnya didasarkan pada hasil penilaian atas kinerja dari masing-masing Penggugat tersebut.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendati ada upaya hukum kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|