Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
866/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst PRIYO WICAKSONO, SH SEPAKAT ZEGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 890/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRIYO WICAKSONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPAKAT ZEGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-295/M.1.10/12/2024

 

A.    TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

SEPAKAT ZEGA

 

Tempat lahir

:

Madula (Nias)

 

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 7 April 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Madula RT. 014 Kel. Hilisalo’o Kec.Sitolu Ori Kab. Nias Utara Sumatera Utara

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

B.    PENAHANAN :

       PENYIDIKAN :

-      Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rutan  oleh Penyidik  sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024

-      Perpanjangan dari Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2024 s/d tanggal 9 Nopember 2024

-      Perpanjangan (I) Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Nopember 2024 s/d tanggal 9 Desember 2024

PENUNTUTAN :

-      Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024

 

C.    DAKWAAN :

PRIMAIR :

            Bahwa ia Terdakwa SEPAKAT ZEGA pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Gudang Indomaret Jl. Pecenongan Raya No. 54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

-      Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa datang ke Indomaret Jl. Pecenongan Raya No.54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat untuk menemui teman - teman terdakwa karena saat itu terdakwa sudah di mutasi ke Indomaret Pantai Indah Kapuk (PIK).

-      Bahwa ketika sampai di Indomaret Jl. Pecenongan Raya No.54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat, terdakwa sempat ngobrol dengan sdr PERANTARAAN WAU dan korban SANDY YOGATAMA sambil terdakwa membeli biskuit dan minuman.

-      Bahwa setelah terdakwa ngobrol - ngobrol dengan saksi PERANTARAAN WAU dan korban SANDY YOGATAMA, terdakwa pergi ke toilet yang berada di belakang dan pada saat terdakwa sampai  di depan toilet, terdakwa bertemu dengan korban SANDY YOGATAMA, saat itu korban SANDY YOGATAMA mengatakan kata - kata yang tidak senonoh atau vulgar kepada terdakwa yaitu “BANG ISEPIN PUNYA GUE, NANTI SAYA BAYAR” mendengar perkataan tersebut terdakwa emosi dan dalam timbul sakit hati kepada korban SANDY YOGATAMA dan timbul niat untuk membunuh korban SANDY YOGATAMA.

-      Bahwa setelah itu terdakwa menuju gudang dengan maksud ingin mencari sepatu kerja kepunyaan terdakwa warna hitam yang ketinggalan, tetapi sepatu tersebut tidak terdakwa temukan, dan pada saat di gudang, terdakwa tidak menunjukkan sikap emosi dan masih ngobrol dengan korban SANDY YOGATAMA seolah – olah tidak terjadi masalah.

-      Bahwa pada saat terdakwa melihat korban SANDY YOGATAMA keluar dari gudang, kemudian terdakwa mulai melaksanakan niatnya untuk membunuh korban SANDY YOGATAMA,  yang pertama – tama terdakwa lakukan adalah mematikan rekaman CCTV yang ada di Indomaret tersebut.

-      Bahwa setelah itu datang korban SANDY YOGATAMA masuk kembali ke gudang dan saat itu terdakwa masih ngobrol seperti biasa dan saat korban SANDY YOGATAMA akan keluar gudang kembali, korban SANDY YOGATAMA menunjukan kardus kepada terdakwa sambil mengatakan “udah bang tidur saja, kan besok masuk pagi, nanti mau dibangunkan jam berapa”.

-      Bahwa karena terdakwa tidak bisa tidur, maka terdakwa duduk diatas kardus tersebut sambil main handphone sedangkan korban korban SANDY YOGATAMA masih mondar mandir mengambil barang digudang untuk di display.

-      Bahwa pada saat korban SANDY YOGATAMA keluar dari gudang kembali, terdakwa langsung mengambil pisau yang ada di ruang pemotong buah, kemudian pisau tersebut terdakwa duduki dan saat terdakwa melihat korban SANDY YOGATAMA masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang, terdakwa langsung mengambil pisau yang dipersiapkan terdakwa yang terdakwa duduki, kemudian menghampiri korban SANDY YOGATAMA, setelah itu terdakwa langsung menusuk korban SANDY YOGATAMA dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai perut bagian depan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban terjatuh dan terdakwa juga ikut terjatuh,  lalu korban SANDY YOGATAMA berteriak meminta tolong, ketika korban SANDY YOGATAMA dan terdakwa terjatuh,  terdakwa kembali menusuk korban SANDY YOGATAMA dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai kedua kaki korban SANDY YOGATAMA dan sebanyak 2 (dua) kali ke perut bagian samping dan karena korban SANDY YOGATAMA berteriak kembali, saat itu saksi PERANTARAAN WAU masuk ke dalam gudang dan pisau yang terdakwa pegang masih tertancap diperut korban SANDY YOGATAMA bagian samping, saat itu terdakwa sejenak melihat saksi PERANTARAAN WAU dan setelah itu terdakwa mencabut pisau yang tertancap di perut korban SANDY YOGATAMA bagian samping kemudian terdakwa mengejar saksi PERANTARAAN WAU ke arah depan tetapi saksi PERANTARAAN WAU berhasil kabur dan menutup pintu rolling door Indomart sehingga terdakwa tertinggal didalam toko Indomaret.

-      Bahwa setelah saksi PERANTARAAN WAU berhasil kabur dan menutup pintu rolling door serta mengunci terdakwa dari luar, terdakwa balik lagi ke gudang dan saat itu posisi korban SANDY YOGATAMA sudah dalam keadaan terlungkup, kemudian terdakwa kembali menusuk punggung korban SANDY YOGATAMA menggunakan pisau yang terdakwa pegang sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai bagian punggung korban SANDI YOGATAMA.

 -     Bahwa karena saat itu korban SANDY YOGATAMA sudah tidak bergerak, terdakwa panik sambil mondar - mandir di dalam gudang, kemudian terdakwa membuang pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban SANDY YOGATAMA diantara container penyimpanan barang, selain itu terdakwa juga sempat mencuci tangan terdakwa karena saat itu tangan terdakwa terdapat darah korban, dan setelah tangan terdakwa bersih, terdakwa kembali menyalakan rekaman CCTV yang ada di Indomaret tersebut,  kemudian terdakwa duduk ditumpukan air mineral sambil menyesali perbuatan terdakwa.

-      Bahwa setelah terdakwa menyesali perbuatan tersebut, terdakwa menghubungi saksi PERANTARAAN WAU melalui WhatsApp bahwa terdakwa menyerahkan diri dan meminta saksi PERANTARAAN WAU untuk menghubungi Polisi, dan tidak lama kemudian saksi PERANTARAAN WAU menghubungi terdakwa lagi dan meminta agar terdakwa untuk tidak menusuk korban lagi dan meminta terdakwa untuk menyerahkan diri karena di depan sudah ada Polisi. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan diri dan diamankan oleh Polisi.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SANDY YOGATAMA mengalami luka – luka dan karena luka – lukanya tersebut korban SANDY YOGATAMA meninggal dunia, hal tersebut berdasarkan :

1.    Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor : 3242 A tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FM, yang menerangkan bahwa SANDY YOGATAMA meninggal dunia pada tanggal 10 September 2024 pukul 02.55 wib.

2.    Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 147/VER.3242a.F.240910-01.II.09.2024/IX/2024  tanggal 27 September 2024 Perihal : Hasil Pemeriksaan bedah Mayat an SANDY YOGATAMA yang ditandatangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FMK, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

-      Pada pemeriksaan mayat laki – laki berusia antara dua puluh tahun hingga dua puluh empat tahun dan bergolongan darah “A” ini ditemukan luka – luka terbuka pada dada sisi kiri depan hingga memotong iga – iga kiri bagian depan, menembus paru kiri dan memotong pembuluh darah balik besar bagian bawah, luka – luka terbuka pada dada samping kiri hingga memotong iga kiri bagian samping, menembus paru dan limpa, luka – luka terbuka pada punggung kananhingga menembus paru, luka – luka tersebut menyebabkan masuknya udara ke dalam kedua rongga dada danperdarahan di dalam kedua rongga dada, luka – luka terbuka kedua anggota gerak bawah dan luka gores pada selangkakanan akibat kekerasan tajam yang menurut pola lukanya diakibatkan oleh benda tajam bermata satu. Organ – organ dalam tampak pucat. Ditemukan pula luka – luka terbuka dangkal pada wajah, leher dan punggung, luka – luka lecet pada wajah, leher, dan lengan bawah kanan serta memar – memar pada wajah, leher dan lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini adalah akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong pembuluh balik besar bagian bawah hingga menimbulkan perdarahan hebat.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP.

 

SUBSIDAIR

            Bahwa ia Terdakwa SEPAKAT ZEGA pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Gudang Indomaret Jl. Pecenongan Raya No. 54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa datang ke Indomaret Jl. Pecenongan Raya No.54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat untuk menemui teman - teman terdakwa karena saat itu terdakwa sudah di mutasi ke Indomaret Pantai Indah Kapuk (PIK).

-      Bahwa ketika sampai di Indomaret Jl. Pecenongan Raya No.54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat, terdakwa sempat ngobrol dengan sdr PERANTARAAN WAU dan korban SANDY YOGATAMA sambil terdakwa membeli biskuit dan minuman.

-      Bahwa setelah terdakwa ngobrol - ngobrol dengan saksi PERANTARAAN WAU dan korban SANDY YOGATAMA, terdakwa pergi ke toilet yang berada di belakang dan pada saat terdakwa sampai  di depan toilet, terdakwa bertemu dengan korban SANDY YOGATAMA, saat itu korban SANDY YOGATAMA mengatakan kata - kata yang tidak senonoh atau vulgar kepada terdakwa yaitu “BANG ISEPIN PUNYA GUE, NANTI SAYA BAYAR” mendengar perkataan tersebut terdakwa emosi dan dalam timbul sakit hati kepada korban SANDY YOGATAMA.

-      Bahwa setelah itu terdakwa menuju gudang dengan maksud ingin mencari sepatu kerja kepunyaan terdakwa warna hitam yang ketinggalan, tetapi sepatu tersebut tidak terdakwa temukan, dan pada saat di gudang, terdakwa masih ngobrol dengan korban SANDY YOGATAMAdan tidak menunjukan reaksi emosi dihadapan korban SANDY YOGATAMA.

-      Bahwa pada saat korban SANDY YOGATAMA keluar dari gudang, terdakwa mematikan rekaman CCTV yang ada di Indomaret tersebut, setelah itu datang korban SANDY YOGATAMA masuk kembali ke gudang dan saat itu terdakwa masih ngobrol seperti biasa dan saat korban SANDY YOGATAMA akan keluar gudang kembali, korban SANDY YOGATAMA menunjukan kardus kepada terdakwa sambil mengatakan “udah bang tidur saja, kan besok masuk pagi, nanti mau dibangunkan jam berapa”.

-      Bahwa karena terdakwa tidak bisa tidur, maka terdakwa duduk diatas kardus tersebut sambil main handphone sedangkan korban korban SANDY YOGATAMA masih mondar mandir mengambil barang digudang untuk di display.

-      Bahwa pada saat korban SANDY YOGATAMA keluar dari gudang kembali, terdakwa langsung mengambil pisau yang ada di ruang pemotong buah, kemudian pisau tersebut terdakwa duduki dan saat terdakwa melihat korban SANDY YOGATAMA masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang, terdakwa langsung mengambil pisau yang dipersiapkan terdakwa yang terdakwa duduki, kemudian menghampiri korban SANDY YOGATAMA, setelah itu terdakwa langsung menusuk korban SANDY YOGATAMA dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai perut bagian depan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban terjatuh dan terdakwa juga ikut terjatuh,  lalu korban SANDY YOGATAMA berteriak meminta tolong, ketika korban SANDY YOGATAMA dan terdakwa terjatuh,  terdakwa kembali menusuk korban SANDY YOGATAMA dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai kedua kaki korban SANDY YOGATAMA dan sebanyak 2 (dua) kali ke perut bagian samping dan karena korban SANDY YOGATAMA berteriak kembali, saat itu saksi PERANTARAAN WAU masuk ke dalam gudang dan pisau yang terdakwa pegang masih tertancap diperut korban SANDY YOGATAMA bagian samping, saat itu terdakwa sejenak melihat saksi PERANTARAAN WAU dan setelah itu terdakwa mencabut pisau yang tertancap di perut korban SANDY YOGATAMA bagian samping kemudian terdakwa mengejar saksi PERANTARAAN WAU ke arah depan tetapi saksi PERANTARAAN WAU berhasil kabur dan menutup pintu rolling door Indomart sehingga terdakwa tertinggal didalam toko Indomaret.

-      Bahwa setelah saksi PERANTARAAN WAU berhasil kabur dan menutup pintu rolling door serta mengunci terdakwa dari luar, terdakwa balik lagi ke gudang dan saat itu posisi korban SANDY YOGATAMA sudah dalam keadaan terlungkup, kemudian terdakwa kembali menusuk punggung korban SANDY YOGATAMA menggunakan pisau yang terdakwa pegang sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai bagian punggung korban SANDI YOGATAMA.

 -     Bahwa karena saat itu korban SANDY YOGATAMA sudah tidak bergerak, terdakwa panik sambil mondar - mandir di dalam gudang, kemudian terdakwa membuang pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban SANDY YOGATAMA diantara container penyimpanan barang, selain itu terdakwa juga sempat mencuci tangan terdakwa karena saat itu tangan terdakwa terdapat darah korban, dan setelah tangan terdakwa bersih, terdakwa kembali menyalakan rekaman CCTV yang ada di Indomaret tersebut,  kemudian terdakwa duduk ditumpukan air mineral sambil menyesali perbuatan terdakwa.

-      Bahwa setelah terdakwa menyesali perbuatan tersebut, terdakwa menghubungi saksi PERANTARAAN WAU melalui WhatsApp bahwa terdakwa menyerahkan diri dan meminta saksi PERANTARAAN WAU untuk menghubungi Polisi, dan tidak lama kemudian saksi PERANTARAAN WAU menghubungi terdakwa lagi dan meminta agar terdakwa untuk tidak menusuk korban lagi dan meminta terdakwa untuk menyerahkan diri karena di depan sudah ada Polisi. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan diri dan diamankan oleh Polisi.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SANDY YOGATAMA mengalami luka – luka dan karena luka – lukanya tersebut korban SANDY YOGATAMA meninggal dunia, hal tersebut berdasarkan :

1.    Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor : 3242 A tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FM, yang menerangkan bahwa SANDY YOGATAMA meninggal dunia pada tanggal 10 September 2024 pukul 02.55 wib.

2.    Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 147/VER.3242a.F.240910-01.II.09.2024/IX/2024  tanggal 27 September 2024 Perihal : Hasil Pemeriksaan bedah Mayat an SANDY YOGATAMA yang ditandatangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FMK, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

-      Pada pemeriksaan mayat laki – laki berusia antara dua puluh tahun hingga dua puluh empat tahun dan bergolongan darah “A” ini ditemukan luka – luka terbuka pada dada sisi kiri depan hingga memotong iga – iga kiri bagian depan, menembus paru kiri dan memotong pembuluh darah balik besar bagian bawah, luka – luka terbuka pada dada samping kiri hingga memotong iga kiri bagian samping, menembus paru dan limpa, luka – luka terbuka pada punggung kanan hingga menembus paru, luka – luka tersebut menyebabkan masuknya udara ke dalam kedua rongga dada dan perdarahan di dalam kedua rongga dada, luka – luka terbuka kedua anggota gerak bawah dan luka gores pada selangka kanan akibat kekerasan tajam yang menurut pola lukanya diakibatkan oleh benda tajam bermata satu. Organ – organ dalam tampak pucat. Ditemukan pula luka – luka terbuka dangkal pada wajah, leher dan punggung, luka – luka lecet pada wajah, leher, dan lengan bawah kanan serta memar – memar pada wajah, leher dan lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini adalah akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong pembuluh balik besar bagian bawah hingga menimbulkan perdarahan hebat.

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP.

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

            Bahwa ia Terdakwa SEPAKAT ZEGA pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Gudang Indomaret Jl. Pecenongan Raya No. 54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perakara melakukan penganiayaan, yaitu dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka pada orang lain, sehingga mengakibatkan meninggal, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

-      Bahwa awalnya, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 01.00 WIB terdakwa datang ke Indomaret Jl. Pecenongan Raya No.54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat untuk menemui teman - teman terdakwa karena saat itu terdakwa sudah di mutasi ke Indomaret Pantai Indah Kapuk (PIK).

-      Bahwa ketika sampai di Indomaret Jl. Pecenongan Raya No.54 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir Jakarta Pusat, terdakwa sempat ngobrol dengan sdr PERANTARAAN WAU dan korban SANDY YOGATAMA sambil terdakwa membeli biskuit dan minuman.

-      Bahwa setelah terdakwa ngobrol - ngobrol dengan saksi PERANTARAAN WAU dan korban SANDY YOGATAMA, terdakwa pergi ke toilet yang berada di belakang dan pada saat terdakwa sampai  di depan toilet, terdakwa bertemu dengan korban SANDY YOGATAMA, saat itu korban SANDY YOGATAMA mengatakan kata - kata yang tidak senonoh atau vulgar kepada terdakwa yaitu “BANG ISEPIN PUNYA GUE, NANTI SAYA BAYAR” mendengar perkataan tersebut terdakwa emosi dan dalam timbul niat untuk melukai  korban SANDY YOGATAMA.

-      Bahwa setelah itu terdakwa menuju gudang dengan maksud ingin mencari sepatu kerja kepunyaan terdakwa warna hitam yang ketinggalan, tetapi sepatu tersebut tidak terdakwa temukan, dan pada saat di gudang, terdakwa masih ngobrol dengan korban SANDY YOGATAMAdan tidak menunjukan reaksi emosi dihadapan korban SANDY YOGATAMA.

-      Bahwa pada saat korban SANDY YOGATAMA keluar dari gudang, terdakwa mematikan rekaman CCTV yang ada di Indomaret tersebut, setelah itu datang korban SANDY YOGATAMA masuk kembali ke gudang dan saat itu terdakwa masih ngobrol seperti biasa dan saat korban SANDY YOGATAMA akan keluar gudang kembali, korban SANDY YOGATAMA menunjukan kardus kepada terdakwa sambil mengatakan “udah bang tidur saja, kan besok masuk pagi, nanti mau dibangunkan jam berapa”.

-      Bahwa karena terdakwa tidak bisa tidur, maka terdakwa duduk diatas kardus tersebut sambil main handphone sedangkan korban korban SANDY YOGATAMA masih mondar mandir mengambil barang digudang untuk di display.

-      Bahwa pada saat korban SANDY YOGATAMA keluar dari gudang kembali, terdakwa langsung mengambil pisau yang ada di ruang pemotong buah, kemudian pisau tersebut terdakwa duduki dan saat terdakwa melihat korban SANDY YOGATAMA masuk ke dalam gudang untuk mengambil barang, terdakwa langsung mengambil pisau yang dipersiapkan terdakwa yang terdakwa duduki, kemudian menghampiri korban SANDY YOGATAMA, setelah itu terdakwa langsung menusuk korban SANDY YOGATAMA dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai perut bagian depan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban terjatuh dan terdakwa juga ikut terjatuh,  lalu korban SANDY YOGATAMA berteriak meminta tolong, ketika korban SANDY YOGATAMA dan terdakwa terjatuh,  terdakwa kembali menusuk korban SANDY YOGATAMA dengan menggunakan pisau yang terdakwa pegang dengan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai kedua kaki korban SANDY YOGATAMA dan sebanyak 2 (dua) kali ke perut bagian samping dan karena korban SANDY YOGATAMA berteriak kembali, saat itu saksi PERANTARAAN WAU masuk ke dalam gudang dan pisau yang terdakwa pegang masih tertancap diperut korban SANDY YOGATAMA bagian samping, saat itu terdakwa sejenak melihat saksi PERANTARAAN WAU dan setelah itu terdakwa mencabut pisau yang tertancap di perut korban SANDY YOGATAMA bagian samping kemudian terdakwa mengejar saksi PERANTARAAN WAU ke arah depan tetapi saksi PERANTARAAN WAU berhasil kabur dan menutup pintu rolling door Indomart sehingga terdakwa tertinggal didalam toko Indomaret.

-      Bahwa setelah saksi PERANTARAAN WAU berhasil kabur dan menutup pintu rolling door serta mengunci terdakwa dari luar, terdakwa balik lagi ke gudang dan saat itu posisi korban SANDY YOGATAMA sudah dalam keadaan terlungkup, kemudian terdakwa kembali menusuk punggung korban SANDY YOGATAMA menggunakan pisau yang terdakwa pegang sebanyak 3 (tiga) kali sehingga mengenai bagian punggung korban SANDI YOGATAMA.

 -     Bahwa karena saat itu korban SANDY YOGATAMA sudah tidak bergerak, terdakwa panik sambil mondar - mandir di dalam gudang, kemudian terdakwa membuang pisau yang dipergunakan untuk menusuk korban SANDY YOGATAMA diantara container penyimpanan barang, selain itu terdakwa juga sempat mencuci tangan terdakwa karena saat itu tangan terdakwa terdapat darah korban, dan setelah tangan terdakwa bersih, terdakwa kembali menyalakan rekaman CCTV yang ada di Indomaret tersebut,  kemudian terdakwa duduk ditumpukan air mineral sambil menyesali perbuatan terdakwa.

-      Bahwa setelah terdakwa menyesali perbuatan tersebut, terdakwa menghubungi saksi PERANTARAAN WAU melalui WhatsApp bahwa terdakwa menyerahkan diri dan meminta saksi PERANTARAAN WAU untuk menghubungi Polisi, dan tidak lama kemudian saksi PERANTARAAN WAU menghubungi terdakwa lagi dan meminta agar terdakwa untuk tidak menusuk korban lagi dan meminta terdakwa untuk menyerahkan diri karena di depan sudah ada Polisi. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan diri dan diamankan oleh Polisi.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban SANDY YOGATAMA mengalami luka – luka dan karena luka – lukanya tersebut korban SANDY YOGATAMA meninggal dunia, hal tersebut berdasarkan :

1.    Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor : 3242 A tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FM, yang menerangkan bahwa SANDY YOGATAMA meninggal dunia pada tanggal 10 September 2024 pukul 02.55 wib.

2.    Visum Et Repertum dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : 147/VER.3242a.F.240910-01.II.09.2024/IX/2024  tanggal 27 September 2024 Perihal : Hasil Pemeriksaan bedah Mayat an SANDY YOGATAMA yang ditandatangani oleh Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.FMK, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

-      Pada pemeriksaan mayat laki – laki berusia antara dua puluh tahun hingga dua puluh empat tahun dan bergolongan darah “A” ini ditemukan luka – luka terbuka pada dada sisi kiri depan hingga memotong iga – iga kiri bagian depan, menembus paru kiri dan memotong pembuluh darah balik besar bagian bawah, luka – luka terbuka pada dada samping kiri hingga memotong iga kiri bagian samping, menembus paru dan limpa, luka – luka terbuka pada punggung kanan hingga menembus paru, luka – luka tersebut menyebabkan masuknya udara ke dalam kedua rongga dada dan perdarahan di dalam kedua rongga dada, luka – luka terbuka kedua anggota gerak bawah dan luka gores pada selangka kanan akibat kekerasan tajam yang menurut pola lukanya diakibatkan oleh benda tajam bermata satu. Organ – organ dalam tampak pucat. Ditemukan pula luka – luka terbuka dangkal pada wajah, leher dan punggung, luka – luka lecet pada wajah, leher, dan lengan bawah kanan serta memar – memar pada wajah, leher dan lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini adalah akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong pembuluh balik besar bagian bawah hingga menimbulkan perdarahan hebat.

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (3)  KUHP.

 

 

Jakarta, 09 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRIYO WICAKSONO, SH

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya