Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
651/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | IKE ROSMAWATI, SH | IRMA FARDILA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 651/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-658/M.1.10/Eoh.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
----------Bahwa Ia Terdakwa IRMA FARDILA pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 20:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 memesan Ojek motor Online dari Aplikasi Maxim untuk pergi dari Mall Of Indonesia Gading Jakarta Utara menuju ke Mall Grand Indonesia yang beralamat di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu terdakwa memberitahukan ke saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN selaku driver atau Sopir melalui Chat untuk menjemput terdakwa di Lobby Get A Belakang Mall Of Indonesia Gading Jakarta Utara kemudian setelah berhasil menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu selama dalam perjalanan menuju Mall Grand Indonesia terdakwa bercerita ke saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN bahwa terdakwa Bekerja di Restoran di Mall Of Indonesia GDING Jakarta Utara dan terdakwa meminta setelah selesai diantar ke Mall Grand Indonesia di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat terdakwa meminta untuk diantar kembali ke Mall Of Indonesia Gading Jakarta Utara dan terdakwa mengiming-imingi saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN akan memberikan ongkos sebesar Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan sesampainya di Mall Grand Indonesia yang beralamat di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat terdakwa kembali berpura-pura meminjam 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau dengan alasan untuk scand barcode agar terdakwa dapat masuk ke Mall Grand Indonesia, lalu karena percaya dan tergiur dengan ongkos sebesar Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa akhirnya saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN menyerahkan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau kepada terdakwa lalu setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau milik saksi korban terdakwa langsung melarikan diri, sementara saksi korban merasa curiga karena terdakwa lama tidak kunjung datang lalu saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN mencari terdakwa tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN menceritakan kejadian tersebut ke saksi GABRIEL HUTAGAOL, lalu sekira 2 (dua) bulan kemudian saksi GABRIEL HUTAGAOL menghubungi saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN untuk memberitahukan bahwa saksi GABRIEL HUTAGAOL hampir menjadi korban terdakwa karena saksi GABRIEL HUTAGAOL mengingat kejadian yang diceritakan saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN dengan modus yang sama yaitu berpura-pura meminjam Hp dengan tujuan untuk scan barcode agar dapat masuk Mall Grand Indonesia, setelah itu saksi GABRIEL HUTAGAOL menunjukkan wajah terdakwa melalui Vidio call dan saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN masih mengingat wajah terdakwa dan membenarkan bahwa terdakwa adalah orang yang sama yang mengambil 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau dengan modus berpura-pura meminjam Hp untuk scan barcode agar dapat masuk ke dalam Mall Grand Indonesia Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. ------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi RAJA RIVALDO SIAHAAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,. (Lima Juta Rupiah) ---------------------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPIDANA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa IRMA FARDILA pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 20:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “Dengan sengaja memiliki dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- ------- Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 memesan Ojek motor Online dari Aplikasi Maxim untuk pergi dari Mall Of Indonesia Gading Jakarta Utara menuju ke Mall Grand Indonesia yang beralamat di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat lalu terdakwa memberitahukan ke saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN selaku driver atau Sopir melalui Chat untuk menjemput terdakwa di Lobby Get A Belakang Mall Of Indonesia Gading Jakarta Utara kemudian setelah berhasil menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor lalu selama dalam perjalanan menuju Mall Grand Indonesia terdakwa bercerita ke saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN bahwa terdakwa Bekerja di Restoran di Mall Of Indonesia GDING Jakarta Utara dan terdakwa meminta setelah selesai diantar ke Mall Grand Indonesia di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat terdakwa meminta untuk diantar kembali ke Mall Of Indonesia Gading Jakarta Utara dan terdakwa mengiming-imingi saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN akan memberikan ongkos sebesar Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan sesampainya di Mall Grand Indonesia yang beralamat di Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat terdakwa kembali berpura-pura meminjam 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau dengan alasan untuk scand barcode agar terdakwa dapat masuk ke Mall Grand Indonesia, lalu karena percaya dan tergiur dengan ongkos sebesar Rp.70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang dijanjikan oleh terdakwa akhirnya saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN menyerahkan 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau kepada terdakwa lalu setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau milik saksi korban terdakwa langsung melarikan diri, sementara saksi korban merasa curiga karena terdakwa lama tidak kunjung datang lalu saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN mencari terdakwa tidak berhasil ditemukan, selanjutnya saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN menceritakan kejadian tersebut ke saksi GABRIEL HUTAGAOL, lalu sekira 2 (dua) bulan kemudian saksi GABRIEL HUTAGAOL menghubungi saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN untuk memberitahukan bahwa saksi GABRIEL HUTAGAOL hampir menjadi korban terdakwa karena saksi GABRIEL HUTAGAOL mengingat kejadian yang diceritakan saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN dengan modus yang sama yaitu berpura-pura meminjam Hp dengan tujuan untuk scan barcode agar dapat masuk Mall Grand Indonesia, setelah itu saksi GABRIEL HUTAGAOL menunjukkan wajah terdakwa melalui Vidio call dan saksi korban RAJA RIVALDO SIAHAAN masih mengingat wajah terdakwa dan membenarkan bahwa terdakwa adalah orang yang sama yang mengambil 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A54 5G warna Hijau dengan modus berpura-pura meminjam Hp untuk scan barcode agar dapat masuk ke dalam Mall Grand Indonesia Jl. Kebon Kacang Raya Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. ------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi RAJA RIVALDO SIAHAAN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,. (Lima Juta Rupiah) ---------------------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPIDANA. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |