Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat;
- Menyatakan batal Putusan Komisi banding Merek No. 1333/KBM/HKI/2022, tertanggal 23 September 2022, yang dikirimkan kepada Penggugat dengan surat Pemberitahuan No. 5/KEP/KBM/II/2023, tertanggal 6 Februari 2023 dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan antara permohonan pendaftaran Merek “DEVIT ” Kelas 5, dengan Nomor Permohonan: DID2020076499, tertanggal 3 Desember 2020 atas nama PT. GRACIA PHARMINDO (Penggugat) tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek DHAVIT dengan nomor pendaftaran IDM000113661 milik pihak lain yaitu PT GUARDIAN PHARMATAMA (Merek Penghalang);
- Memerintahkan Tergugat untuk menganulir Surat Penolakan Tetap (definitif) yang diterbitkan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Perihal : Pemberitahuan Penolakan, tertanggal 20 Januari 2022;
- Memerintahkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mengabulkan permohonan pendaftaran pendaftaran Merek “DEVIT ” Kelas 5, dengan Nomor Permohonan: DID2020076499, tertanggal 3 Desember 2020 atas nama PT. GRACIA PHARMINDO (Penggugat)
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
|