Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst PT. GRACIA PHARMINDO KOMISI BANDING MEREK, Ditjen. Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GRACIA PHARMINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO TANUWIHARJAPT. GRACIA PHARMINDO
Tergugat
NoNama
1KOMISI BANDING MEREK, Ditjen. Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat;  
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi banding Merek No. 1333/KBM/HKI/2022, tertanggal 23 September 2022, yang dikirimkan kepada Penggugat  dengan surat Pemberitahuan No. 5/KEP/KBM/II/2023, tertanggal 6 Februari 2023 dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan antara permohonan pendaftaran Merek “DEVIT ” Kelas 5, dengan Nomor Permohonan: DID2020076499, tertanggal 3 Desember 2020  atas nama PT. GRACIA PHARMINDO (Penggugat) tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis dengan merek DHAVIT dengan nomor pendaftaran IDM000113661 milik pihak lain yaitu PT GUARDIAN PHARMATAMA (Merek Penghalang);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menganulir Surat Penolakan Tetap (definitif) yang diterbitkan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Perihal : Pemberitahuan Penolakan, tertanggal 20 Januari 2022;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mengabulkan permohonan pendaftaran pendaftaran Merek “DEVIT ” Kelas 5, dengan Nomor Permohonan: DID2020076499, tertanggal 3 Desember 2020  atas nama PT. GRACIA PHARMINDO (Penggugat)
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak