Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst Rosmiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosmiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 05 MEI 2013 telah meninggal dunia seorang Almarhum bernama Zainabun karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umun Kawi-kawi ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat :
  4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Zainabun ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak