Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH DIDIN SYAMSUDIN bin SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 660/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/M.1.10/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIN SYAMSUDIN bin SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM-  320 / M.1.10/3/2024

  1.  

Nama Lengkap

:

DIDIN SYAMSUDIN bin SULAEMAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 05 Agustus 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mangga Besar IV K, No.27, RT 009 RW 002, Kel. Tamansari, Kec. Tamansari, Jakarta Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

SD (Kelas 1)

Lain-lain

:

-

         

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 29 September 2024
    3. Oleh PU sejak tanggal 25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024

 

  1. D A K W A A N :

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa DIDIN SYAMSUDIN bin SULAEMAN pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dekat Pasar Tangki, Kec. Tamansari, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia terdakwa DIDIN SYAMSUDIN bin SULAEMAN pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gang, Jl. Mangga Besar IV K, RT 008 RW 002, Kel. Tamansari, Kec. Tamansari, Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hokum Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaraanya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. OTK  (DPO) sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram dengan harga Rp. 1.500.000,-. (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu langsung membawanya ke sebuah rumah kosong di Jl. Mangga Besar IV K, selanjutnya 1 ½ (satu setengah) gram narkotika jenis sabu terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,-  (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya, sedangkan sisa narkotika jenis shabu terdakwa konsumsi bersama dengan teman-teman terdakwa, lalu sekitar pukul 18.00 Wib sampai dengan hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, sehingga sisa narkotika jenis    sabu yang belum terjual 7 (tujuh) paket, kemudian  sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa kembali mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram dari Sdr. OTK (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung terdakwa bawa ke sebuah rumah kosong yang terletak di Jl. Mangga Besar IV K, setelah sampai di rumah narkotyika jenis shabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram terdaka pecah menjadi 20 (dua puluh) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya sehingga total narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa pecah menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, pukul 05.00 Wib terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket dan sekitar pukul 19.30 Wib tepatnya di dalam Gang, Jl. Mangga Besar IV K, RT 008 RW 002, Kel. Tamansari, Kec. Tamansari, Jakarta Barat terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. RAFI (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun sekitar pukul 20.20 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di dalam Gang, Jl. Mangga Besar IV K, RT 008 RW 002, Kel. Tamansari, Kec. Tamansari, Jakarta Barat datang saksi GALLYZ MATTAHARI. R. S.H, saksi DONI RANO dan saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam International didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika sabu total berat brutto ±3,71 (tiga koma tujuh puluh satu) gram dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang terdakwa pakai, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-  (lia puluh ribu rupiah) dari dalam dompet warna coklat merupakan uang hasil penjual narkotika jenis sabu dari Sdr. RAFI (DPO) dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna biru nomor kartu sim 0857 7724 3831 dari tangan kiri terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4018/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam berisi 1 (satu) plastic klip berisi 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing - masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,5307 (dua koma lima tiga kosong tujuh) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------

 

Jakarta,  25   September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

Pihak Dipublikasikan Ya