Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
438/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. RIYANISA SEKARSARI 1.PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL
2.H. FAJRIANSYAH BIN JABAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 438/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. RIYANISA SEKARSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1fernandes ratu, SHPT. RIYANISA SEKARSARI
Tergugat
NoNama
1PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL
2H. FAJRIANSYAH BIN JABAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT PUTRI MEA
2DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
3MANSUR SIRAJE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Bahwa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, yang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar pada diri PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar selama proses persidangan berlangsung dapat menjatuhkan Putusan Provisi sebagai berikut:
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun PARA TURUT TERGUGAT atau siapapun yang diberikan hak olehnya, untuk menghindari, menghentikan perbuatan-perbuatan, kegiatan dan /atau melarang tindakan-tindakan apapun dan/atau mempengaruhi siapapun untuk melakukan aktifitas di atas lahan tanah milik PENGGUGAT dengan Lebar 20 meter dan Panjang 2,351 meter yang berlokasi di Jalan Ninti RT.02 - Jalan Wungkur Magaen RT.02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas lahan tanah dengan Lebar 20 meter dan Panjang 2,351 meter yang berlokasi di Jalan Ninti RT.02 - Jalan Wungkur Magaen RT.02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad)  yang telah menimbulkan kerugian bagi  PENGGUGAT;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak