Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (PERSERODA) PT Anugerah Ratna Propertindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 351/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ray Sumarya, S.H.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN (PERSERODA)
Termohon
NoNama
1PT Anugerah Ratna Propertindo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo);
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • PEBRI KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13 AH.04.06-2023 tanggal 02 Februari 2023, berkantor di Resolva Law Firm, yang beralamat di Treasury Tower Lt 9-I, District 8, SCBD, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo) atau sebagai KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

  1. Menetapkan sidang yang merupakan permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementera a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan PENGURUS PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) di atas;
  3. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (PT Anugerah Ratna Propertindo);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak