Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Termohon PKPU (PT Dos Ni Roha) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) untuk paling lama 45 hari (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-87.AH.04.06-2024 tanggal 11 Juni 2024, berkantor di kantor hukum James Purba & Partners, yang beralamat di Wisma Nugra Santana, Lt. 8, Suite 807, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta; dan
Johanes Gea, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-383.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, berkantor di kantor hukum Siahaan Gea, Attorneys at Law, yang beralamat di Menara Kuningan Lt. 1 Unit H1, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7, Lot.5, Jakarta.
Chandra Kurniawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-41.AH.04.06-2024 tanggal 4 Maret 2024, berkantor di kantor hukum JV Counsellors at Law, yang beralamat di Gedung Persatuan Insinyur No. Lantai 3 Unit A, Jl. Halimun Raya No. 39, RT. 8/ RW. 2, Guntur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta; dan
Tri Hartanto, S.H., M.Kn., M.M., CLA, AIIArb., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-1.AH.04.06-2022 tanggal 10 Maret 2022, beralamat di Apartemen Kalibata City, Blok Raflesia No. 6-AJ, Jakarta Selatan,
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sebagai Tim Kurator apabila terjadi proses Kepailitan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Termohon PKPU.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Niaga yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pemohon PKPU memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |